Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian: RUU Sisdiknas Tidak Hapus Sertifikasi Guru dan PPG

Nasional653 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA, SumselPost.co.id – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menanggapi polemik terkait Rancangan undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Ia menegaskan bahwa Panja RUU Sisdiknas saat ini masih dalam tahap awal penyusunan Naskah Akademik (NA) dan draf RUU.

“Sehingga, belum ada keputusan resmi terkait perubahan substansi dalam revisi UU tersebut dan tidak menjanjikan adanya perubahan-perubahan tertentu sebagaimana berita yang beredar di media sosial seperti penghapusan sertifikasi guru dan PPG (Pendidikan Profesi Guru),” tegas Ketua Panja RUU Sisdiknas itu di Jakarta, Rabu (2/4/2025).

Baca Juga  Takeda Dukung Peringatan Hari Dengue ASEAN 2024 Sebagai Jalan Mencapai Indonesia Bebas Kematian Akibat Dengue di Tahun 2030

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan perubahan sebuah UU dilakukan melalui proses yang sangat panjang, yaitu penyusunan NA dan draf  awal yang harus disampaikan ke Badan Legislasi DPR RI untuk dilakukan harmonisasi dan diajukan sebagai usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna DPR-RI.

“Jika paripurna sudah menyetujui menjadi draf usul (inisiatif, red) DPR, kemudian disampaikan kepada pemerintah, maka pemerintah menyampaikan DIM dan baru mulai dibahas bersama dalam Pembahasan Tingkat I,” jelasnya.

Baca Juga  Hamzah Haz Wafat, Puan Berduka Kenang Sosok Teduh yang Merangkul

“Saat ini Panja RUU Sisdiknas Komisi X DPR yang saya pimpin, masih melakukan berbagai kajian akademik maupun diskusi dengan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendapatkan gambaran umum tentang arah pengaturan maupun penataan regulasi di bidang pendidikan,” ujarnya.

Intinya, lanjut Hetifah, Komisi X .DPR berkomitmen untuk membahas setiap kebijakan secara transparan dan berorientasi pada kepentingan dunia pendidikan, serta akan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, akademisi, dan praktisi pendidikan, guna memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil selaras dengan kebutuhan dan perkembangan sistem pendidikan nasional.

Baca Juga  Sidang Paripurna DPD RI Dukung Kemerdekaan Palestina dan Kecam Agresi Militer Israel

“Harapan kami, masyarakat mengandalkan informasi resmi yang disampaikan melalui kanal komunikasi resmi DPR RI, seperti situs web, konferensi pers, atau media resmi DPR RI lainnya, sehingga diharapkan lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama dari media sosial, dengan memastikan kebenarannya terlebih dahulu agar tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi atau menyesatkan,” pungkasnya. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar