Ketua Komisi X DPR Hetifah Dorong Implementasi PPKPT Menyikapi Kasus Kekerasan di Kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau

Nasional93 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras aksi pembacokan terhadap seorang mahasiswi yang dilakukan oleh sesama mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

“Saya menyampaikan keprihatinan dan duka cita yang mendalam kepada korban dan keluarga. Tindakan kekerasan seperti ini sama sekali tidak dapat ditoleransi, terlebih terjadi di lingkungan kampus yang seharusnya menjadi ruang aman untuk belajar dan bertumbuh,” tegas Hetifah, Kamis (26/2/2026).

Politisi Partai Golkar itu mengapresiasi langkah cepat aparat keamanan kampus dan aparat penegak hukum dalam mengamankan pelaku serta memproses kasus ini secara hukum. Ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan berpihak pada pemulihan korban.

“Proses hukum harus berjalan tegas dan adil. Namun yang tidak kalah penting, korban harus mendapatkan pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan yang memadai,” ujarnya.

Menurut Hetifah, peristiwa ini kembali menegaskan bahwa kampus tidak kebal terhadap berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun diskriminatif. Karena itu, aspek keselamatan sivitas akademika harus menjadi prioritas utama seluruh pengelola perguruan tinggi.

“Kampus tidak boleh menjadi arena kekerasan dalam bentuk apa pun. Keamanan mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan adalah prasyarat dasar penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermartabat,” kata Hetifah.

Dalam konteks kebijakan, Hetifah mengingatkan bahwa pemerintah telah memiliki landasan regulasi yang jelas melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT), yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Regulasi PPKPT ini mewajibkan setiap perguruan tinggi membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan, menyediakan mekanisme pelaporan yang aman, serta menjamin perlindungan yang berpihak pada korban. Ini bukan pilihan, tetapi kewajiban,” jelasnya.

Hetifah menegaskan bahwa kebijakan PPKPT harus diterapkan secara menyeluruh, termasuk di perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah naungan kementerian lain.

“Saya kira kebijakan ini juga perlu diterapkan secara serius di perguruan tinggi keagamaan. Kasus kekerasan bisa terjadi di mana saja, sehingga langkah pencegahan dan sistem penanganannya harus kita pikirkan dan atur bersama lintas kementerian,” tambahnya.

Lebih lanjut, Hetifah menilai implementasi PPKPT harus menjadi agenda prioritas nasional di sektor pendidikan tinggi, disertai pengawasan dan koordinasi yang kuat.

“Ke depan, kami di Komisi X akan terus mendorong koordinasi antara perguruan tinggi, kementerian terkait, dan masyarakat sipil agar PPKPT benar-benar berjalan efektif dan kampus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan manusiawi bagi semua,” pungkas Hetifah. (MM)

Komentar