Ketua Komisi X DPR Bahas Permasalahan PTN dan PTS hingga Kebijakan UKT sebagai Dasar Penyusunan RUU Sisdiknas

Nasional397 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id  – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum dengan perwakilan LLDIKTI Wilayah IV (Jabar dan Banten), LLDIKTI XIV (Papua dan Papua Barat), LLDIKTI XI (Kalimantan), Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan BEM Seluruh Indonesia (BEM SI) untuk mendengar masukan Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) di kompleks DPR RI pada hari Selasa (20/05/2025).

Baca Juga  Bersama Dubes Rusia, Ketua DPD RI Sepakati Pelaksanaan Forum Parlemen BRICS+

Hetifah mengapresiasi berbagai masukan yang diberikan, terutama terkait kondisi PTN dan PTS saat ini dan berbagai usulan perbaikannya. Poin-poin yang paling penting diantaranya: penguatan tata kelola dan akreditasi; peningkatan kualitas dan kesejahteraan dosen dan tenaga pendidikan; akses dan afirmasi wilayah luar Jawa; transformasi pembelajaran; pengembangan fasilitas dan infrastruktur; penguatan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri; dan digitalisasi.

Baca Juga  Tidak Sampai Satu Jam, Ratusan Nasi Kotak Jumat Berkah Ludes Dibagikan Oleh Anggota DPP GBR Sriwijaya Sumsel

Selain itu, para perwakilan LLDIKTI, ISPI dan BEM bersepakat bahwa diperlukan restrukturisasi anggaran pendidikan agar alokasi mandatory spending 20% dari APBN dan APBD dapat benar-benar memberikan dampak nyata terhadap mutu pendidikan. Demokratisasi pendidikan menjadi upaya penting dalam menciptakan lingkungan perguruan tinggi yang inklusif, partisipatif, dan menjunjung tinggi kebebasan akademik serta hak-hak citivas akademika.

Baca Juga  SEAPAC Dorong ASEAN Tegas dalam 'Political Will' Antikorupsi

Hetifah juga menegaskan bahwa ia akan mendorong pengaturan kebijakan UKT dengan mekanisme yang adil melalui batas minimal dan maksimal, guna menghindari komersialisasi pendidikan yang merugikan mutu pendidikan.

Untuk itu, Hetifah mengajak partisipasi semua pihak agar dalam pembahasan RUU Sisdiknas ini dapat menghasilkan regulasi yang inklusif, adil dan berdampak positif bagi masa depan pendidikan. (MM)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar