JAKARTA,SumselPost.co.id – Komisi III DPR menyerukan perlakuan yang adil trerhadap Pak ED, seorang ayah yang membunuh F, pelaku kekerasan seksual kepada anaknya di Pariaman Sumatera Barat. Kami sangat berempati pada Pak ED.
“Walaupun perbuatan membunuh tidak dapat dibenarkan, tapi harus juga didalami situasi yang menyebabkan Pak ED melakukan pembunuhan, yaitu situasi yang terguncang mengetahui anaknya menjadi korban kekerasan seksual selama bertahun-tahun oleh F,” tegas Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, Rabu (11/2/2026).
Bahkan kata Habiburokhman,
jika nanti terbukti Pak ED melakukan melakukan pembelaan terpaksa yang
melampaui batas yang langsung disebabkan keguncangan jiwa yang hebat maka berdasarkan Pasal 43 KUHP baru Pak ED tidak dipidana.
“Setidaknya terhadap Pak ED tidak dapat dikenakan hukuman mati atau seumur hidup karena karena berdasarkan Pasal 54 KUHP dalam penjatuhan hukuman harus dipertimbangkan motif dan tujuan pidana dan sikap batin pelaku tindak pidana,” pungkasnya.
Sebelumnuya, Pak Ed.di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, nekat menghabisi nyawa besannya sendiri, Pak F, karena diduga sakit hati setelah mengetahui korban mencabuli anaknya bertahun-tajun selama ini dititipkan kepada korban dan istrinya.
Ia menyebut membunuh Fikri Padario suami adik istrinya pada 24 September 2025 lalu, katena F telah melakukan pencabulan terhadap anaknya yang kini berusia 14 tahun tersebut.
Sejak istrinya meninggal enam tahun lalu, dua anak tersangka dititipkan kepada korban dan tantenya. Kasus pembunuhan terjadi hanya sehari setelah laporan pencabulan disampaikan kepada Polres Pariaman. Dalam kondisi emosi memuncak, tersangka mendatangi korban dan menusuk dadanya satu kali dengan sebilah pisau. (MM)













Komentar