SumselPost.co.id. Musi Banyuasin – Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sandi Andika, S.H, menegaskan sikap tidak mendukung penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2020 tentang tata kelola sumur minyak masyarakat.
Menurutnya, regulasi tersebut dinilai belum efektif di lapangan dan justru diduga dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membuka sumur minyak baru tanpa prosedur yang jelas.
Jika merunut pada permen ESDM 14 tahun 2025 sudah terang benderang dinyatakan tidak boleh ada pembukaan sumur baru.
Sandi menyebutkan, berdasarkan informasi yang dihimpun, Kepala Dusun 5 di Desa Keban I diduga membuka sumur minyak baru. Bahkan, aktivitas angkutan minyak mentah disebut-sebut mencapai sekitar 30 mobil yang hilir mudik setiap harinya.
“Kami mendapat laporan adanya pembukaan sumur baru oleh oknum Kepala Dusun 5 di Desa Keban I. Aktivitasnya cukup masif, dengan dugaan sekitar 30 mobil pengangkut minyak keluar masuk lokasi setiap hari,” tegasnya.
Desa Keban I yang berada di Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin, selama ini memang dikenal sebagai salah satu titik rawan aktivitas ilegal drilling. Praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko kebakaran dan ledakan.
Ketua PD IWO Muba secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan penindakan terhadap pelaku ilegal drilling di wilayah tersebut.
“Kami mendesak APH agar segera menangkap dan memproses hukum pelaku ilegal drilling di Desa Keban I. Jika benar ada keterlibatan oknum perangkat desa, maka harus ditindak tegas tanpa tebang pilih,” ujar Sandi.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan siap melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan konkrit.
“Ini sudah menjadi perhatian serius. Jangan sampai aturan disalahgunakan untuk melegitimasi praktik ilegal. Hukum harus ditegakkan demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan,” pungkasnya.( Rilis)














Komentar