JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid menegaskan pentingnya negara memberikan perlindungan kepada pekerja gig yang jumlahnya terus berkembang seiring perubahan pola dan karakter pekerjaan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Jazilul saat membuka Focus Group Discussion (FGD) bertema “Bebas Tapi Cemas: Mengapa Gen Z dan Gen Alpha Butuh UU Khusus Pekerja Gig?” yang digelar di Ruang Rapat Fraksi PKB DPR RI, Selasa (8/9/2026). Diskusi ini menghadirkan empat narasumber yakni Inisiator RUU Pekerja GIG/ Wakil Ketua Komisi V DPR RI FPKB Syaiful Huda, Anggota Panja RUU Ketenagakerjaan DPR RI dan juga Anggota Komisi IX DPR RI FPKB Zainul Munasichin, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto Samirin, serta Jimmy Daniel Berlianto Senior Riset Center for Indonesian Policy Studies.
Gig worker adalah pekerja lepas atau pekerja independen yang terikat pada kontrak jangka pendek, proyek harian, atau tugas per-permintaan (on-demand), bukan hubungan kerja permanen dengan satu perusahaan.
Jazilul mengatakan, Fraksi PKB DPR RI akan terus menjaga kepentingan masyarakat, termasuk memperjuangkan kepentingan pekerja Menurutnya, perkembangan pekerjaan gig menunjukkan bahwa dunia kerja Indonesia mengalami perubahan yang signifikan.
“Kita melihat semakin banyak masyarakat yang bekerja di sektor gig, pekerjaan yang fleksibel, dan tidak selalu terikat dengan hubungan kerja konvensional. Mereka memang memiliki kebebasan dalam menentukan pekerjaan, tetapi jangan sampai kebebasan itu berarti mereka bebas dari perlindungan. Kami meminta para pekerja gig juga mendapat perlindungan atas pekerjaan mereka” kata Jazilul.
Ia menilai fleksibilitas merupakan salah satu daya tarik utama pekerjaan gig. Namun, fleksibilitas tersebut tidak boleh menjadi alasan bagi negara maupun penyedia platform untuk mengabaikan hak-hak dasar pekerja.
“Justru karena pola kerjanya berbeda dengan pekerja formal, mereka membutuhkan kepastian dan perlindungan yang jelas. Jangan sampai pekerja gig tidak mendapatkan jaminan dalam pekerjaan, perlindungan sosial, maupun kepastian masa depan,” ujarnya.
Jazilul menekankan, pekerja gig memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja dalam hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan tersebut harus direspons melalui kebijakan dan regulasi yang relevan.
“Pekerja gig bukan pekerja dalam pengertian hubungan kerja konvensional. Karena itu, perubahan pola pekerjaan ini harus kita respons dengan kebijakan yang sesuai. Fleksibilitas dalam bekerja harus tetap berjalan, tetapi hak-hak dasar pekerja juga harus terlindungi,” tegasnya.
Menurut Jazilul, perlindungan menjadi semakin penting ketika pekerja menghadapi berbagai risiko, seperti kecelakaan kerja, kehilangan penghasilan, hingga persoalan jaminan sosial. Dalam kondisi tersebut, pekerja membutuhkan kepastian mengenai siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana negara memastikan mereka tetap terlindungi.
“Kalau seseorang bekerja tetapi masa depannya tidak jelas, perlindungan sosialnya tidak jelas, asuransinya tidak jelas, lalu ketika terjadi kecelakaan kerja tidak ada kepastian siapa yang bertanggung jawab, tentu ini menjadi persoalan serius,” katanya.
Ia mengingatkan agar status pekerjaan yang fleksibel tidak kemudian membuat hak pekerja menjadi tidak pasti. “Jangan sampai karena statusnya fleksibel atau serabutan, kemudian hak dan perlindungannya ikut menjadi serabutan,” ujar Jazilul.
Jazilul menilai perkembangan regulasi ketenagakerjaan perlu mengikuti perubahan dunia kerja. Menurutnya, regulasi tidak boleh hanya berorientasi pada pekerja formal, sementara kelompok pekerja dengan pola kerja baru justru berada di luar jangkauan perlindungan.
“Kami berharap jangan sampai regulasi justru meninggalkan kelompok pekerja yang berada di luar pola kerja formal. Kita harus memastikan perubahan dunia kerja diikuti dengan perubahan kebijakan yang mampu memberikan perlindungan,” katanya.
Karena itu, Jazilul menyampaikan diskusi yang digelar Fraksi PKB DPR RI ini menjadi penting untuk menghimpun gagasan dan masukan dari berbagai pihak mengenai masa depan pekerja gig di Indonesia.
Ia mengatakan, Fraksi PKB DPR RI terbuka terhadap berbagai masukan untuk melihat apakah Indonesia membutuhkan aturan khusus mengenai pekerja gig atau mekanisme regulasi lain yang dapat menjamin hak-hak mereka tanpa menghilangkan fleksibilitas pekerjaan.
“Saya berharap diskusi ini dapat memberikan feedback dan gagasan yang konkret bagi Fraksi PKB untuk dibawa dalam pembahasan bersama pemerintah dan para pemangku kepentingan,” tuturnya.
Jazilul menegaskan, Fraksi PKB ingin isu perlindungan pekerja gig mendapatkan perhatian lebih luas, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun seluruh pemangku kepentingan dunia kerja.
“Intinya, kita ingin pekerjaan yang fleksibel tetap memberikan kebebasan kepada pekerja, tetapi pada saat yang sama negara tetap hadir memberikan perlindungan. Yang paling penting adalah perlindungan untuk masa depan,” pungkasnya. (MM)













Komentar