Ketua DPD RI Apresiasi Terbitnya Surpres RUU Daerah Kepulauan, Dorong Segera Disahkan Jadi Undang Undang

Nasional70 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin mengapresiasi pemerintah, khususnya Presiden Republik Indonesia, atas terbitnya Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang merupakan RUU inisiatif DPD RI dan kini telah masuk ke DPR RI serta tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Menurut Sultan, terbitnya Surpres tersebut merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah terhadap perjuangan panjang DPD RI dalam menghadirkan regulasi yang secara khusus mengatur daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

“Kami memberikan apresiasi kepada pemerintah, khususnya Bapak Presiden, karena RUU Daerah Kepulauan adalah RUU inisiatif DPD. Titik nolnya dari DPD RI. Surpres sudah meluncur ke DPR, dan ini adalah perjuangan panjang DPD,” tegas Senator asal Bengkulu tersebut saat konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Sultan menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang tentang Daerah Kepulauan sangat mendesak, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Karena itu, diperlukan regulasi setingkat undang-undang yang mampu mengakomodasi, mengorkestrasi, serta mengatur tata kelola dan pembangunan wilayah kepulauan secara lebih adil dan proporsional.

“Harapan kami RUU ini segera diproses dan disepakati sebagai keputusan politik bersama, dan menjadi produk legislasi berupa undang-undang. Ini sangat ditunggu oleh masyarakat daerah, khususnya wilayah kepulauan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sultan mengatakan bahwa DPD RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal dengan memberikan catatan kritis terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah, sekaligus mengapresiasi langkah-langkah eksekutif yang dinilai berjalan baik dan on the track.

“Kami fokus pada fungsi pengawasan dan telah memberikan banyak catatan kritis. Namun kami juga mengapresiasi kerja-kerja pemerintah yang sudah baik. Dengan kolaborasi yang kuat antara DPD RI, DPR RI, dan pemerintah, kami optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat segera menjadi produk legislasi,” ungkapnya.

Sultan menjelaskan bahwa DPD RI baru saja menggelar Sidang Paripurna menjelang masa reses dengan agenda pengesahan sejumlah keputusan lembaga, termasuk laporan hasil pengawasan alat kelengkapan DPD RI serta pembahasan RUU prioritas lainnya.

Salah satu RUU yang turut menjadi perhatian adalah RUU Pemerintahan Aceh. Sultan berharap pembahasan RUU tersebut dapat dipercepat sehingga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Aceh, khususnya dalam situasi pascabencana yang tengah dihadapi.

“Sidang paripurna hari ini adalah untuk mengesahkan beberapa keputusan DPD RI, termasuk hasil pengawasan dan RUU. Mudah-mudahan RUU Pemerintahan Aceh bisa segera diproses sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat Aceh,” jelasnya.

Menjawab pertanyaan dari awak media terkait dengan RUU Perampasan Aset, Sultan menegaskan bahwa DPD RI sejak awal mendukung pembahasannya sebagai bentuk komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi.

“Sejak awal kami mendukung RUU Perampasan Aset sebagai niat baik negara untuk mengatur agar praktik-praktik penyelewengan dan korupsi bisa dicegah dan diberi efek jera melalui undang-undang ini. Tetapi kami menekankan kepada pemerintah dan DPR agar membuka ruang diskusi seluas-luasnya, menerima masukan dari akademisi, masyarakat sipil, kampus, dan mahasiswa. RUU ini harus tegas dalam memberantas korupsi, namun di sisi lain tetap memastikan hak-hak warga negara terlindungi. Kita ingin undang-undang yang kuat, efektif, dan tetap menjunjung prinsip keadilan,” pungkasnya. (MM)

 

Komentar