Kesalahan Juru Sita Dalam Panggilan Sidang Sengketa Lahan Cineplex Cinde Palembang, Hakim Putuskan Tunda Sidang Hingga 13 Maret

Berita Utama190 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan I Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry.
Serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Baca Juga  Tingkatkan Kemampuan Polres Muara Enim Gelar Latihan Menembak

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah di putus di awal Desember 2024 lalu. beberapa.

Baca Juga  Aksi Unjuk Rasa Tuntut Pj Bupati Muara Enim Diganti, Ini Pemicunya

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Dalam persidangan lanjutan kasus ini kembali digelar, Kamis (13/2) di PN Palembang dengan agenda hasil pencarian alamat melalui Pemkot Palembang terhadap terlawan II Refki Efriandana Edward dimana alamatnya sudah pindah dan tidak diketahui keberadaannya sekarang.

Namun Ketua Majelis hakim R Zaenal Arief SH MH meminta maaf kepada Kuasa Hukum pelawan, Hambali Mangku Winata SH MH lantaran seyogyanya panggilan sidang harusnya ditulis tanggal 13 Februari tapi dalam relas tertulis tanggal 13 maret.

Baca Juga  Polres Muba Gelar Operasi Keselamatan Musi Tahun 2024

“ Kami mohon maaf karena ini salah dari juru sita,”kata Ketua Majelis hakim R Zaenal Arief SH MH.

Akhirnya di putuskan sidang selanjutnya dilaksanakan tanggal 13 Maret yang akan datang.

“Suka atau tidak suka kita harus menghormati dan tetap mengikuti persidangan di tanggal 13 Maret yang akan datang,” katanya.

Dalam persidangan kali ini , menurutnya hanya pihak turut terlawan dari Pemerintah Kota Palembang yang tidak hadir.

“ Kita menilai ini memang kesalahan dari juru sita ,kita juga enggak bisa menyalahkan “katanya.

Komentar