Kepala Dinas PU PR Harus Tau Proyek APBD PU BM Kota Palembang Tidak Pasang Plang Pengumuman

Nasional, Palembang63 Dilihat
banner1080x1080

SumselPost.co.id,- Koalisi Aksi masyarakat Peduli Kota Palembang (KAMPANG) menyoroti adanya temuan proyek yang tidak memasang papan penguman proyek di wilayah jalan Voley,Yudo,Al -Falah ,Karateka,

Papan pengumuman proyek itu wajib harus ada,karena dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, transparansi bukan sekedar nilai moral,melainkan prinsip hukum yang memiliki dasar yuridis.ungkap Kordinator Koalisi Aksi Masyarakat Peduli Palembang (KAMPANG) Rizky Pratama.Saat di jumpai di sebuah cafe (19/11/25).

Pada pasal 6 huruf a Peraturan presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang /jasa pemerintah ( yang telah di ubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres no 12 tahun 2021 menyebutkan bahwa pengadaan haris memenuhi prinsip efisiensi,efektif , transparan,terbuka , bersaing,adil dan akuntabel transparan di sini salah satu nya di wujudkan melalui penyampaian informasi kepada publik.

Kami bilang proyek tanpa plang nama di duga proyek siluman, karena sejengkal saja pembangunan harus ada plangnya, apalagi menggunakan APBD /APBN.

Apabila tidak memiliki plang nama proyek tidak memenuhi prinsip diatas sudah di pastikan adanya dugaan permainan atau oknum bermain terhadap proyek tersebut,proyek tersebut termasuk kategori proyek siluman,ujar RPS

Sebenarnya secara administratif, proyek tanpa plang dapat dikenakan teguran atau sanksi sesuai mekanisme dalam Peraturan LKPP dan regulasi internal instansi teknis, termasuk blacklist kontraktor yang tidak patuh. Namun bila ditemukan kerugian negara, maka perbuatan ini bisa bermuara pada tindak pidana korupsi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara dapat dijerat pidana. Jika proyek tanpa plang terbukti menyembunyikan mark-up, penyimpangan volume pekerjaan, atau penggelapan anggaran, maka pelaksana proyek, pejabat pembuat komitmen, hingga pejabat dinas bisa dimintai pertanggung jawaban pidana.

Maka kami dari Kolasi Aksi Masyarakat Peduli Palembang meminta kepada Kepala Dinas PUPR ,Kabid PU BM, untuk memperhatikan hal yang kecil tetapi ini bisa jadi kendala besar.( Rilis)

Komentar