Keluarga Korban Diduga Pelecehan Anak  Minta Sang Konten Kreator Dihukum Seberat-Beratnya

Uncategorized630 Dilihat

Muba Sumselpost.co.id,- Puluhan warga Desa Muara Teladan, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada Rabu (31/5/2023) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Sekayu.

Pantauan dilokasi, kedatangan puluhan warga dan ini, untuk mengawal kasus pelecehan anak dibawah umur yang terjadi pada Desember 2022 lalu yang dilakukan Dedi Saputra (34) seorang konten kreator sekaligus Guru Tidak Tetap (GTT) disalah satu Sekolah Dasar Di Kecamatan Sekayu.

Baca Juga  Rumah Warga Desa Dalam Belimbing Muara Enim Ludes Terbakar, Begini Ceritanya

Kedatangan puluhan warga pun langsung diterimah oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sekayu dengan didampingi Kasi Pidum dan juga Kasi Intel beserta Staf.

Dalam orasinya yang digelar dihalaman kantor kejaksaan Negeri Sekayu itu, Robin selaku perwakilan dari keluarga korban pelecehan Anak di bawah umur minta kepada pihak Kejaksaan Negeri Sekayu agar menghukum pelaku Dedi Saputra dengan seberat beratnya.

Menanggapi hal ini, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sekayu Armein SH,MH mengatakan bahwa kami sebagai aparat penegak hukum akan menampung aspirasi dari rekan rekan tentunya sembari melihat proses persidangan dan akan kami laporkan ke Pusat hukuman seperti apa yang bakal dijatuhkan kepada terdakwa Dedi Saputra.
“Agenda sidang hari ini, 31 Mei 2023 yaitu pemeriksaan terdakwa yang mana agenda sebelumnya sudah di panggil saksi saksi korban.”Jelas Armein

Baca Juga  Ramadhan Di The Zuri Hotel Palembang

Sementara itu, saat menceritakan keadaan anaknya kepada awak media, dilokasi pengadilan Negeri Sekayu, ibu kandung korban, terlihat sangat sedih atas kejadian yang menimpa anak kesayangannya.
“Hancur sudah harapan saya, sedih melihatnya yang sekarang tidak seceria seperti dulu lagi,tatkala melihat orang lain yang berada didekatnya jadi ketakutan,mungkin masih trauma,”Ujar ibu kandung korban dengan nada sedih. (Ulandari/fik)

Komentar