JAKARTA,SumselPost.co.id – Dari awal penyusunan draft RUU Minerba (mineral dan batubara), Baleg DPR RI langsung memutuskan besoknya membuka partisipasi masyarakat dan ada sekitar 15 perwakilan termasuk dari ormas keagamaan, kampus, Walhi dan lain-lain untuk memberikan masukan tentang bagaimana membuat UU Minerba ini lebih baik. Soal ormas dan kampus yang diberi hak untuk mengelola tambang, bukan berarti sebagai pembungkaman terhadap suara-suara yang kritis.
“Ormas, kampus, mahasiswa dan media harus tetap kritis pada kebijakan pemerintah yang dinilai tidak sejalan dengan Pasal 33 UUD NRI 1945. Kampus dan ormas tetap harus memberi pandangan yang kritis. Jadi, positif thinking dulu bahwa pemerintah ingin kampus itu melahirkan pendidikan yang berkualitas dunia, dan untuk itu dibutuhkan anggaran yang cukup besar. Lalu dari mana uangnya, dan kenapa harus tambang? Yang kita beri hak adalah yayasan atau badan usaha kampus, bukan perguruan tinggi negeri mauoun swasta (PTN/PTS)-nya,” tegas Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia.
Hal itu disampaikan politisi Fraksi Golkar itu dalam diskusi yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI dengan tema “Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan!” bersama Muhammad Aris (FPKS) dan Ketuan Umum Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Budi Jatmiko di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, (4/2/2025).
Lebih lanjut Ahmad Doli mengatakan bahwa pemerintah dan DPR ingin mengimplementasikan Pasal 33 UUD NRI 1945 ayat (3) yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Jadi, yayasan kampus itu sebagai supporting sistem untuk memback up pengelolaan pendanaan kampus,” ujarnya.
Setidaknya ada 2 atau 3 isu penting terkait RUU Minerba ini, yaitu untuk menegaskan memperkuat konsep hilirisasi dari sumber daya alam (SDA) berupa batubara dan mineral, dan kedua, ingklusivitas dalam mengimplementasikan Pasal 33 UUD NRI 1945 yang selama ini pemgelolaannya dilakukan secara eksklusif; hanya dimungkinkan dikelola oleh pemodal cukup besar dan kelompok tertentu saja.
Karena itu lanjut Ahmad Doli, RUU Minerba ini diharapkan memberi afirmatif action, kebijakan yang memberikan perlakuan khusus bagi seluruh lapisan masyarakat terhadap pengelolaan SDA, dan Presiden Prabowo menilai ini kebijakan penting untuk memberikann izin usaha pada NU, Muhammadiyah, Persis, kampus, dan dimungkinkan untuk UMKM dan juga perusahaan kecil lainnya. “Jadi, negara ikut hadir untuk kemandirian pendanaan ormas, kampus dan masyarakat di tengah keterbatasan APBN, sehingga mereka bisa berkembang dan berkualitas dunia, ” jelas Doli lagi.
Muhammad Aris menegaskan jika pemberian kewenangan pengelolaan tambang pada kampus, ormas dan UMKM itu spiritnya harus benar-benar untuk mewujudkan amanah konstitusi Pasal 33 UUD NRI 1945. “Untuk kemakmuran seluruh rakyat, karena selama puluhan tahun silam tambang ini menjadi barang mewah, dan sekarang diberikan IUP (izin usaha pertambangan) kepada kampus, ormas dan masyarakat. Itu juga sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi (pengetahuan, penelitian dan pengabdian masyarakat,” tambahnya.
M. Budi Jatmiko menilai bahwa pendidikan itu intinya harus berbasis industrialisasi pedesaan dengan potensi SDA yang selama ini tidak dikelola dengan baik. “Tambang kita malah dikelola oleh asing, konglomerat dan hasilnya dibawa ke luar negeri. Nah, sekarang baik negeri maupun swasta (PTN/PTS) diberi kesempatan kelola SDA, maka harus dimanfaatkan untuk membangun SDM (sumber daya manusia) dan meningkatkan kualitas PT secara mandiri. “Apalagi, PT dwn PTN kita belum masuk 100 PTN dunia,” ungkapnya.
Selama ini kata dia, PTN dan PTS hanya sebagai tenaga ahli saja di perusahaan pertambangan, tapi tak punya uang, padahal pendidikan itu kunci untuk kemajuan bangsa dan negara ini. “Untuk itu, sekarang negara memberikan akses untuk mengelola tambang, dan ininmenjadi solusi bagi pendanaan PTN/PTS juga untuk membuka program sesuai kebutuhan dan kekayaan alam lokal daerah sendiri,” pungkasnya. (MM)
Komentar