Kekerasan Anak Meningkat, Ansari Komisi VIII DPR Dorong Optimalisasi Rumah Aman di Kepulauan Riau

Nasional86 Dilihat
banner1080x1080

BATAM,SumselPost.co.id  – Meningkatnya tren kasus kekerasan terhadap anak di Kota Batam menjadi sorotan tajam, khususnya terkait kesiapan infrastruktur perlindungan korban. Lembaga Safe Migran menilai Batam belum sepenuhnya layak menyandang predikat Kota Ramah Anak mengingat fasilitas pendukung seperti Rumah Aman bagi korban kekerasan dinilai masih minim dan kurang memenuhi standar kelayakan.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari menekankan pentingnya keberadaan Rumah Aman sebagai instrumen vital dalam pemulihan korban kekerasan, baik perempuan maupun anak. Menurutnya, Rumah Aman bukan sekadar tempat singgah, melainkan ruang proteksi di mana korban mendapatkan rasa aman yang mungkin tidak mereka dapatkan di lingkungan asalnya.

“Rumah aman itu memang untuk korban kekerasan, baik itu perempuan ataupun anak. Sehingga mereka tidak hanya didampingi untuk menyelesaikan permasalahan, tetapi juga ditempatkan di tempat yang membuat mereka merasa lebih aman. Karena ketika menjadi korban, di rumah sendiri pun mungkin mereka merasa tidak aman,” ujar Ansari usai pertemuan di Pemerintah Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (20/2/2026).

Ansari menjelaskan bahwa operasional Rumah Aman harus bersifat komprehensif dengan melibatkan tenaga profesional. Di dalamnya, korban diharapkan mendapatkan akses langsung ke psikolog untuk menangani dampak trauma, serta pendampingan dari pihak hukum untuk mengawal proses penyelesaian perkara.

“Di rumah aman itu ada psikolog sebagai pendamping untuk menyelesaikan permasalahan kekerasan maupun bullying. Di sana mereka juga bisa menceritakan permasalahan kepada pihak hukum, sehingga ada sinkronisasi antara aspek psikologis dan aspek hukum yang perlu diselesaikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, politisi tersebut mengungkapkan bahwa secara nasional program Rumah Aman telah berjalan di berbagai daerah. Namun, ia memberikan catatan khusus untuk wilayah Kepulauan Riau (Kepri), di mana fasilitas yang ada saat ini dianggap masih memerlukan peningkatan kualitas agar layak digunakan secara optimal.

“Di Kepulauan Riau sudah ada rumah amannya, namun sepertinya masih kurang layak. Pemerintah daerah telah meminta dukungan kami di Komisi VIII agar keberadaan rumah aman tersebut dapat didukung penuh, baik dari segi bangunan maupun fasilitas pendukung lainnya,” tambah Ansari.

Terkait mekanisme pembiayaan, Ansari memaparkan bahwa pemerintah daerah dapat memanfaatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik untuk mengelola urusan keamanan dan pendampingan di Rumah Aman. Hal ini diharapkan menjadi solusi bagi daerah dalam memenuhi standar pelayanan minimal perlindungan perempuan dan anak.

“Sebenarnya rumah aman itu bisa didukung dari dana DAK Non-Fisik, termasuk untuk biaya keamanan dan pendampingan. Kami mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan anggaran tersebut demi menjamin hak-hak korban kekerasan terpenuhi dengan layak,” pungkasnya. (MM)

Komentar