Kejati Sumsel Sita Uang Rp506 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Kredit Bank BUMN ke PT BSS dan PT SAL

Berita Utama953 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp506.150.000.000 (lima ratus enam miliar seratus lima puluh juta rupiah) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank plat merah (BUMN) kepada PT BSS dan PT SAL.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel dalam siaran pers resmi kepada sejumlah awak media pada Kamis (7/8/2025).

Uang yang disita merupakan bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit kepada dua perusahaan tersebut. Penyitaan dilakukan dalam bentuk uang pecahan Rp100.000.

“Langkah ini merupakan awal dari proses pengembalian kerugian keuangan negara. Penanganan perkara korupsi tidak hanya fokus pada penetapan tersangka dan pemidanaan, tetapi juga sangat penting dalam hal penyelamatan keuangan negara,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, mewakili Kajati Sumsel Dr. Yulianto, SH, MH.

Ia menambahkan, ke depan masih terdapat potensi penambahan nilai aset yang akan diselamatkan dari perkara ini. Diperkirakan, terdapat aset senilai sekitar Rp400 miliar yang telah diblokir dan akan dilelang untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara.

“Dalam rilis sebelumnya disebutkan bahwa estimasi kerugian negara mencapai Rp1,3 triliun. Maka dari penyitaan ini, negara telah diselamatkan hampir Rp1 triliun, jika ditambah dengan potensi lelang aset lainnya,” jelas Vanny.

Terkait penetapan tersangka, Vanny menegaskan bahwa Tim Penyidik akan terus mendalami alat bukti untuk mengungkap pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. “Tindakan hukum lanjutan akan segera dilakukan dalam proses penyidikan ini,” pungkasnya.

Komentar