Kejati Sumsel Lakukan Tahap II dan Pengembalian Kerugian Negara Kasus Korupsi LRT Sumsel

Berita Utama424 Dilihat

Palembang, Sumselpost.co.id – Kejati Sumsel melakukan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti serta pengembalian kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan atau pekerjaan pembangunan prasarana Light Rail Transit atau LRT di Sumsel.

Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, Kamis (28/11/2024) kepada sejumlah wartawan di Kejati Sumsel.

“Tersangka berinisial T selaku Kepala Divisi II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk lalu berinisial IJH selaku Kepala Divisi Gedung II PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, kemudian berinisial SAP selaku Kepala Divisi Gedung III PT. Waskita Karya (Persero) Tbk serta berinisial BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja,” ujar Vanny.

Baca Juga  Guna mengantisipasi Kemacetan, Dirlantas Polda Sumsel Peringatkan Tukang Parkir

Vanny menyebut hal ini terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan atau Pekerjaan Pembangunan Prasarana Kereta Api Ringan dan Light Rail Transit (LRT) di Provinsi Sumatera Selatan pada Satker Pengembangan, Peningkatan dan Perawatan Prasarana Perkeretaapian Kementerian Perhubungan R.I. TA. 2016 s/d 2020.

“Tersangka T, IJH, SAP dan Tersangka BHW ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan tanggal 17 November 2024 ditahan di Rutan Palembang,” kata Vanny.

Baca Juga  Skandal Perselingkuhan ASN OKU Selatan: Istri Bongkar Fakta dan Tuntut Penegakan Hukum Yang adil Tidak Keperpihakan

Kemudian, lanjut Vanny, dilaksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 22.591.320.000, dari Tersangka BHW selaku Direktur Utama PT Perentjana Djaja, hal ini sesuai dengan arahan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bahwa penindakan Tindak Pidana Korupsi tidak mementingkan dari banyaknya tersangka namun yang terpenting adalah Pemulihan Keuangan Negara yang dalam perkara LRT ini masih pada tahap perencanaan.

Baca Juga  Wabup Harap Bisa Wujudkan Pengelolaan Keuangan Yang Lebih Transparan

“Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II atau Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti, penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palembang,” imbuhnya.

Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti atau Tahap II, kata Vanny lagi, dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Tipikor Klas IA Palembang. (Mella)

Komentar