Palembang, Sumselpost.co.id – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menggeledah pada kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (30/3).
Enam orang petugas penyidik Pidsus Kejati Sumsel menggeledah satu persatu ruangan gedung KONI Sumsel, dikomandoi Kasi Penyidikan Kejati Sumsel Khaidirman SH MH.
Penggeledahan dilakukan masih dalam rangkaian kegiatan penyidikan kasus dugaan korupsi pencairan deposito, hibah Pemda Sumsel serta pengadaan barang yang bersumber pada APBD tahun anggaran 2021.
Usai melakukan penggeledahan, Kasi Penyidikan Khaidirman SH MH, menyatakan, beberapa temuan pada kegiatan penggeledahan hari ini kemudian akan dibawa ke Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik.
“Untuk saat ini berkas-berkas tersebut kita bawa, dan akan diteliti lebih lanjut oleh jaksa penyidik guna menemukan alat bukti dari dugaan korupsi perkara ini,” ungkapnya.
Menurutnya penggeledahan ini merupakan suatu rangkaian penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel guna menemukan alat bukti dan petunjuk yang diperlukan dalam penyidikan.
Sementara itu Sekretaris Umum Suparman Roman, menambahkan dirinya sangat menghormati proses hukum yang di lakukan pihak Kejati Sumsel.
“Kita akan kooperatif untuk menyampaikan data- data yang diminta,” kata Suparman Roman.
Wakil Ketua IV Bidang Anggaran KONI Sumsel Agung Rahmadi mengatakan, siap mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejati Sumsel, dan bersikap kooperatif selama berlangsungnya penyidikan dugaan korupsi KONI Sumsel.
“Kita juga sebagai pengurus KONI Sumsel dan sebagai warga negara taat hukum, merasa tidak ada yang harus ditutupi, maka kita tidak ada beban, silahkan saja pihak Kejaksaan untuk menggeledah,” kata Agung Rahmadi diwawancarai di ruang kerjanya usai penggeledahan.
Dikaitkan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah, unsur KKN serta pencairan deposito oleh pengurus KONI Sumsel, Agung menjawab selama dirinya menjadi pengurus telah sesuai dengan mekanisme dan tupoksinya.
“Karena dalam proses menerima pencairan dana hibah KONI Sumsel, itu sudah sesuai prosedur sebagaimana mekanisme yang sebagaimana seharusnya kita lakukan sebagai pengurus KONI,” katanya.
Hal itu dilakukan, terutama dalam proses mulai dari tahap pengajuan hingga pencairan dana hibah, semuanya melalui mekanisme yang telah diatur oleh Undang-Undang m, dimulai dari pencairan bertahap harus melalui persetujuan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumsel.
“Jadi tidak ada itu kita melakukan berbagai kegiatan tanpa adanya persetujuan dari pemberi hibah dalam hal ini pihak Dispora,” katanya.
Komentar