Kejari Pagaralam Kembali Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Bahu Jalan

Berita Utama177 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id-Senin 29 Desember 2025, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pagar Alam kemebali menetapkan 2 (Dua) orang Tersangka Baru terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelebaran Bahu Jalan Ratu Seriun pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

Bahwa dalam penyidikan tersebut telah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum serta ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp523.628.719,38 (Lima ratus dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus sembilan belas rupiah koma tiga puluh delapan sen) berdasarkan hasil audit yang dihitung oleh BPKP Sumatera Selatan. Maka, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka:

1) Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 04/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 terhadap saudara inisial AS selaku PPK/KPA pada Dinas PUPR Kota Pagar Alam.
2) Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 05/L.6.18/Fd.2/12/2025 tanggal 29 Desember 2025 terhadap saudara inisial YA selaku Konsultan Pengawas.

Bahwa sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan serta hasil gelar perkara disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk kedua Tersangka dilakukan tindakan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 29 Desember 2025 s/d 17 Januari 2026 Lapas Kelas III Pagar Alam.

Diberitakan sebelumnya tiga tersangka sudah ditetapkan proyek bahu jalan Seriun Bumi Agung yakni D.H dan Di.(Rep)

Komentar