Muara Enim Sumselpost.co.id -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Muara Enim Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, memimpin langsung pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah) yang berlangsung dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 09:00 WIB.
Kejari Muara Enim Melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dalam pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Incrah) Tahun 2026. Selain dihadiri dan dipimpin langsung oleh Kajari Muara Enim dalam pemusnahan barang bukti tersebut, juga turut dihadiri Kasubbagian dan para Kasi seluruh pegawai, serta tamu undangan lainya.
Sementara kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Prin-4/L.6.15/BPApa.1/02/2026 melaksanakan pemusnahan barang bukti /benda sitaan pada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim /Pengadilan Tinggi Palembang/Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incrah) dari bulan September Tahun 2025 sampai bulan Januari Tahun 2026.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa Narkotika sebanyak 36 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 204,21 gram, ganja seberat 221,28 gram, ekstasi sebanyak 43 butir. Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 24 perkara dengan rincian senjata api dan senjata tajam (Sajam) sebanyak 5 (lima) perkara, dan perkara lain sebanyak 19 (sembilan belas) perkara. (jn.red)













Komentar