Kejaksaan Serahkan 2 Orang Tersangka Kasus OTT di Kantor Camat Pagar Gunung Lahat Ke Rutan

Berita Utama321 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id – Pada Selasa tanggal 09 September 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 2 (dua) Orang Tersangka yaitu N selaku Ketua Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung, dan JS selaku Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung Kabupaten Lahat, terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) berupa Pemerasan Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor Camat Pagar Gunung Kabupaten Lahat beberapa waktu lalu.

Para tersangka yang ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 09 September 2025 hingga 28 September 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.

Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Lahat).

Baca Juga  Usai Libur Panjang, Besok Siswa -Siswi di Kabupaten Muara Enim Masuk Sekolah Ajaran Baru 2025-2026

Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lahat akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Dalam pers rilis sebelumnya telah dijelaskan sebagai berikut
Perbuatan para tersangka diduga melanggar :
Kesatu :
Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atau
Kedua :Pasal 11 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga  Belum 24 Jam, Pelaku Maling Rokok 8 Dus Diwarung Diringkus Tim Trabazz

Adapun Modus Operandi :
Bahwa Ketua Forum Kades dan Bendahara Forum Kades Kecamatan Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah, maka kedua Tersangka meminta agar para Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode 1 (satu) tahun sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah), dan untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp. 3.500.000,- (Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Bendahara Forum Kades.

Baca Juga  Rakor TNI dan Polri Jelang Pemilu

Adapun Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini kurang lebih berjumlah 43 (empat puluh tiga) orang.

Demikian keterangan siaran pers yang dilaksanakan Kejati Sumsel oleh Kajati Sumsel Dr Yulianto SH MH, melalu
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, (09/09/2025).(jn.red)

Komentar