Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang Tiga Kali Di NO Hakim, Kuasa Hukum Raden Helmi Fansyuri Ajukan Gugatan Baru

Berita Utama331 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang terus berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Sayang gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG yang diajukan Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri di putus hakim dengan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) pada tanggal 21 Agustus 2025 lalu melalui E-Court.
Kasus ini sebelumnya sempat juga di 2 kali tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata dengan perkara yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan perkara No 297/Pdt Bth/2023 Pn Plg dan No 92/Pdt Bth/2024 Pn Plg.

Baca Juga  Kunjungi Jalur Mudik Prabumulih, Kapolda Sumsel : Pospam Cukup Baik dan Terlihat Siap

Namun Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri tidak berputus asa, mereka kembali mengajukan gugatan perdata baru bernomor 241/Pdt Bth/ 2025/Pn Palembang tertanggal 26 Agustus 2025 lalu ke PN Palembang.

Sidang pertama di gelar, Selasa (9/9/2025) di Palembang dengan Hakim Ketua Fatimah SH MH, Hakim Anggota Agung Ciptoadi SH MH dan Budiman Sitorus SH yang dihadiri Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri namun pihak terlawan tidak ada satupun yang hadir dalam persidangan tersebut.

Baca Juga  Sindikat Narkoba di Desa Karang Mulia Lubai Ulu di Gulung Polres Muara Enim

Selain itu majelis hakim dalam persidangan perdana tersebut memeriksa sejumlah berkas dokumen yang dibawa Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.

Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengatakan, hari ini pihaknya melakukan sidang pertama dengan gugatan perdata yang baru, karena gugatan kemarin di NO tanggal 21 Agustus 2025 melalui E-Court.

Baca Juga  KOPZIPS Ziarahi Makam Raja Palembang, Miris Kondisinya Kurang Terawat

Sehingga pihaknya sudah tiga kali dinyatan NO oleh majelis hakim PN Palembang dalam perkara ini.

“Alasan NO kemarin tanggal 21 Agustus 2025 karena legal standing, jadi pihak penggugat dianggap tidak memiliki legal standing untuk mengajukan bantahan , dasar dari itu karena belum masuk dalam pokok perkara , kami mengajukan gugatan baru dan hari ini sudah sidang perdana tapi para pihak tidak hadir,”katanya.

Selain mengajukan gugatan baru, pihaknya mengajukan gugatan perlawanan hukum PMH 242/Pdt G/2025 yang akan disidangkan Kamis (11/9/2025) terhadap objek yang sama dan pihak yang sama.

Hakim Ketua Fatimah SH MH mengatakan , persidangan dilanjutkan Selasa (23/9/2025) dan pihak pihak diharapkan hadir dalam persidangan tersebut.

Komentar