Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Hadirkan Saksi Ahli Perdata

Berita Utama138 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.idn- Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Baca Juga  DBH Sawit Bantu dan Gairahkan Petani di Pagaralam

Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.
Kamis (24/7/2025) Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi ahli perdata dari pihak pelawan bernama Dr Maddenleo T Siagian SH yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang , Tangerang Selatan (Tangsel).

Sedangkan sidang di pimpin Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH.
Dalam persidangan kalu ini , kuasa hukum terlawan 1 /PT Permata Sentra Properindo, Titis Rachmawati,SH,MH,C.L.A, Bayu Prasetya Andrinata hadir.

Juga hadir turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri membenarkan pihaknya menghadirkan saksi ahli perdata di persidangan.

“Kami menghadirkan saksi ahli perdata kurang lebih memang yang pertama adalah terkait putusan . Jangan sampai keputusan terdahulu yang terbit di tahun 1948, tahun 1950 dan sebagainya. Hal ini menyampaikan bahwa selama tidak ada keputusan yang lebih tinggi tentu keputusan itu tetap berlaku. Tidak ada expire, tidak ada daluwarsa,”katanya.

Baca Juga  Cabuli Keponakan, Paman Bejat Ditangkap Polda Sumsel

Selain itu juga dijelaskan kenapa ahli harus dihadirkan, karena terkait dengan sita jaminan.

“Kami ingin menerangkan kepada publik, kepada majelis bahwa ketika ada sebuah tanah tidak bergerak, yang diletakkan sita jaminan, kemudian sita jaminan tadi tidak pernah dicabut, kemudian terbit sertifikat, maka itu dilarang. Maka kalau pada saat terbit, ini adalah cacat tersebut,”katanya.

Terkait objek dalam perkara ini nantinya akan tetap dieksekusi, menurut Hambali , dengan perlawanan ini pada saat akan tetap dieksekusi tentu objek lahan harus default , menjadi status quo.

“Tapi ketika tetap dieksekusi, nanti kita akan lihat apakah pengadilan akan berani enggak melakukan eksekusi. Ketika misalnya masih ada perlawanan kemudian tetap dieksekusi, tentu kami juga akan melaporkan kepada Bawas, melaporkan kepada peradilan yang lebih tinggi,”katanya.

Untuk minggu depan pihaknya akan menghadirkan ahli sejarah terkait dengan sejarah silsilah yang benar bahwa pelawan ini adalah keturunan daripada Raden Nangling.

Sebelumnya dalam persidangan saksi ahli perdata dari pihak pelawan bernama Dr Maddenleo T Siagian SH MH yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang , Tangerang Selatan (Tangsel) sempat dicecar sejumlah pertanyaan dari kuasa hukum terlawan 1 /PT Permata Sentra Properindo, Titis Rachmawati,SH,MH,C.L.A, Bayu Prasetya Andrinata seperti diantaranya apakah suatu putusan peradilan lain bisa saling mengikat , juga ditanya jangka waktu CB berlaku.

Baca Juga  Ramadhan Kareem Kolaborasi TNI - Polri Berbagi Takjil Gratis

“ Apa dalam suatu keputusan , yang lebih aktip apakah pengadilannya atau para pihak, ini khan yang terjadi para pihak tidak aktif, ditinggalin giliran ribut pengadilan di pakai , udah damai di tinggalin CB terserah pengadilan lah, apakah pengadilan jadi langsung oh kita buka berkas nih CB belum diangkat, khan harus ada biaya negara yang harus di keluarin, inilah yang sekarang ini terjadi ,” tanya Titis kepada saksi ahli perdata, Dr Maddenleo T Siagian SH MH
Menurut saksi ahli perdata Dr Maddenleo T Siagian SH MH dalam sistim peradilan Indonesia maka keaktifan para pihak itu yang diperlukan, pengadilan sifatnya menunggu atau fasih.

“ Ketika ada rencana atau pengangkatan sita harus diajukan dalam bentuk permohonan kepada ketua pengadilan,” kata saksi ahli perdata Dr Maddenleo T Siagian SH MH .

Ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH menskor sidang minggu depan , Kamis (31/7/2025) dengan agenda saksi ahli sejarah dari pelawan,”kata saksi ahli perdata, Dr Maddenleo T Siagian SH MH.

Komentar