Kasus Sengketa Lahan Eks Bioskop Cineplex Palembang, Dua Saksi Fakta  Dihadirkan Dalam Persidangan 

banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Polemik sengketa lahan milik ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex di dekat Pasar Cinde Palembang berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Dimana ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling melakukan upaya hukum gugatan bantahan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Adapun sebagai pelawan gugatan perkara dengan nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN Plg , adalah ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling dengan pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, terlawan II Refki Efriandana Edward, terlawan III Ir. Ahmad Syafrial dan terlawan IV Rosemerry, serta turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Kasus ini sebelumnya sempat di tolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang dalam putusannya untuk Perkara Perdata Nomor 92/Pdt.Bth/2024/PN.PLG terkait sengketa lahan ahli waris Raden Achmad Nadjamuddin Bin Raden Machdjoeb alias Raden Nangling berupa sebidang tanah eks bioskop Cineplex Pasar di dekat Cinde Palembang yang di putus hakim NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) lantaran objek perkara dianggap kabur dimana telah diputus di awal Desember 2024 lalu.

Baca Juga  Ini Kata, Calon Walikota Palembang Saat Mendatangi Perusahaan TPFx

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri kembalikan mengajukan gugatan perdata baru Nomor 340/Pdt.Bth/2024/PN.PLG.

Usai pekan mediasi yang dilakukan gagal lantaran pihak terlawan 1 (T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja, menolak penawaran perdamaian yang di sampaikan pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri.

Kamis (10/7/2025) Pengadilan Negeri kelas I A Khusus Palembang menggelar sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi fakta dari pihak pelawan dengan majelis hakim di pimpin  Raden Zaenal Arif SH MH.

Baca Juga  Motif Dendam, Pelaku Pembunuh Bos Car Wash Diamond Prabumulih Mengaku Pernah Dicabuli dan Dihina Korban

Persidangan dihadiri kuasa hukum dari pihak terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja dan turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang.

Akhirnya Hambali Mangku Winata SH MH selaku kuasa hukum pelawan atas nama Raden Helmi Fansyuri mengatakan , dalam persidangan kali ini pihaknya menghadirkan dua orang saksi fakta atas nama Raden Dimyati dan Ahmad Faisal.

“Raden Dimyati menjelaskan terkait dengan silsilah daripada pelawan sampai ke Raden Nangling . Sementara saksi Faisal menjelaskan terkait dengan  objek sengketa yang pada saat konstitering  yang bersangkutan ikut pada lokasi,”katanya.

Selain itu minggu depan , Kamis (17/7/2025) pihaknya mengajukan bukti tambahan termasuk pihaknya juga akan menghadirkan saksi perdata dan kemungkinan menghadirkah ahli daripada perdata dan ahli sejarah .

Baca Juga  Motivasi Tinggi Crosser AHRT Hadapi MXGP Sumbawa

“ Ini  yang sedang kami pikirkan,”katanya.

Dalam persidangan tersebut kuasa hukum terlawan 1 (red. T1) Gunawati Kokoh Thamrin Als Gunawati Pandarmi Ongkowidjaja juga sempat mengajukan pertanyaan kepada dua saksi dari pihak pelawan.

Dan di depan majelis hakim , kuasa hukum terlawan 1 /PT Permata Sentra Properindo, Bayu Prasetya Andrinata mengaku akan mempertimbangkan menghadirkan saksi fakta.

Sedangkan dari pihak turut terlawan Pemerintah Kota Palembang serta BPN Kota Palembang tidak menghadirkan saksi fakta.

“ Majelis akan memeriksa saksi fakta , kalau seandainya bukti surat para pihak sudah mengupload , kalau tidak di upload kami tidak akan pertimbangkan,” kata ketua Majelis hakim Raden Zaenal Arif SH MH.

Sedangkan persidangan ditunda , Kamis (17/7/2025) dengan agenda menghadirkan saksi fakta dari pihak terlawan.

Komentar