Kasatreskrim Polres Pagaralam Ultimatum 3 Pelaku Rudapaksa

Uncategorized588 Dilihat

Pagaralam, Sumselpost.co id – Polres Pagaralam terus melakukan penyelidikan terhadap tiga elaku perkosaan atau Rudapaksa yang dilakukan kepada korban sebut saja’Kuntum’ yang masih anak bawah umur yang terjadi di pondok di kawasan jalan lingkar dusun Tanjung cermin dan Gunung Gare belum lama ini.

Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Irawan S.Ik melalui Kasatreskrim AKP.Mursal Mahdi S.E menegaskan pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap pelaku.Untuk itu diharapkan kerjasama dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku.karena identitas pelaku sudah dikantongi.”sebaiknya menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas dan terukur.”tegasnya.

Baca Juga  Kantor Kades Paya Bakal Didatangi Kapolsek Gelumbang di Hari Jum'at

Adapun ketiga DPO pelaku Rudapaksa anak bawah umur tersebut adalah ; YL (28) ,DA (17) warga dusun Tanjung Cermin Kelurahan Nendagung Kecamatan Pagaralam Selatan dan AD (23) tercatat sebagai warga Kelurahan Pagar Dewa kecamatan Kota Manna Bengkulu Selatan.
Pelaku yang diduga melanggar UU No35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ini hendaknya melalui orang tuanya bisa diserahkan ke Polres Pagaralam sebelum kita lakukan tindakan tegas dan terukur, ultimatum Kasat Reskrim Minggu (02/04).(Rep)

Komentar