Kasasi Kades Tanjung Agung Ditolak, Dr. Firmansyah, SH.,MH : Tidak Ada lagi Tuduhan-tuduhan Ditujukan ke PT BSP

Berita Utama70 Dilihat

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Perseteruan masalah lahan antara Masyarakat Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim yang diwakili oleh UDE INDA YADI, SH selaku Kepala Desa Tanjung Agung dengan PT. Bumi Sawindo Permai (PT. BSP) sepertinya telah berakhir.

Hal tersebut lantaran Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kades Tanjung Agung kembali dikandaskan oleh Mahkamah Agung sebagaimana tertuang dalam putusan Mahkamah Agung perkara No. 3405 K/Pdt/2024 yang diucapkan di muka persidangan Mahkamah Agung oleh Syamsul Ma’arif sebagai Ketua Majelis serta Lucas Prakoso dan Agus Subroto masing-masing sebagai Hakim Anggota pada tanggal 30 September 2024 yang amar putusan menolak permohonan dari Pemohon Kasasi.

“Iya, Kasasi yang diajukan Kades Tanjung Agung ditolak Mahkamah Agung. Artinya, putusan telah berkekuatan hukum tetap sehingga tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan, kecuali dengan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK) dengan syarat harus ada bukti baru (novum). Putusan kasasi merupakan putusan akhir, mengikat dan berkekuatan hukum tetap, terhitung sejak putusan tersebut dibacakan” Ujar kuasa hukum PT. Bumi Sawindo Permai Dr. Firmansyah SH.,MH didampingi Ardianto, SH dan Cakra Jagat Satria, SH, saat ditemui di Kantor Hukum Firmansyah & Partners, di Jl. Sultan Mahmud Badarudin II Muara Enim Jumat Kemarin (20/12/2024).

Baca Juga  Diduga Warga Sai Sedapat Buang Sampah ke Kelurahan Kenten, Camat Talang Kelapa Minta Lurah Kenten Himbau Warganya

“Pertimbangan Mahkamah Agung menolak upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh Kades Tanjung Agung karena sesuai fakta persidangan, tanah objek sengketa seluas kurang lebih 600 hektar, adalah bagian dari lahan milik PT. Bumi Sawindo Permai berdasarkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) Nomor 1/1994 atas nama PT. Bumi Sawindo Permai” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya Mahkamah Agung juga berpendapat faktanya tidak ditemukan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim tentang penetapan/pengakuan adanya Tanah Ulayat khususnya di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada lampiran huruf (J) angka (6) dengan jelas menyebutkan “Penetapan Tanah Ulayat yang lokasinya dalam daerah Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota “.

Selanjutnya Peraturan Menteri Agraria dan tata ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat pada Pasal 6 menyatakan “Keberadaan tanah ulayat ditentukan melalui Peraturan Daerah (PERDA) sebagai pengakuan hak ulayat di daerah masing-masing.

“Dalam kenyataannya hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Muara Enim, tidak pernah mengeluarkan Peraturan Daerah mengenai keberadaan tanah ulayat khususnya di Desa Tanjung Agung sebagaimana dalil gugatan Kades Tanjung Agung” imbuhnya.

Baca Juga  Dirut Perusda Muara Enim Ditangkap, Ketum LSM Sigap : Bila Terbukti Masukan Dia Dipenjara

Dengan demikian, kata Dr. Firmansyah, SH.,MH putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim yang menyatakan PT. Bumi Sawindo Permai yang menguasai objek sengketa adalah sah dan bukan merupakan Perbuatan Melawan Hukum telah tepat.

Dengan ditolaknya kasasi ini pihaknya berharap tidak ada lagi tuduhan-tuduhan yang ditujukan kepada PT. Bumi Sawindo Permai (BSP) telah meguasai lahan warga secara tanpa hak dan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Sebab sebelum beroperasi PT. Bumi Sawindo Permai telah melakukan pembebasan lahan kepada Masyarakat dan memiliki Sertifikat resmi yang dikeluarkan oleh Negara.

Dikatakan, pada laman website Mahkamah Agung perkara antara Kades Tanjung Agung dengan PT. Bumi Sawindo Permai, telah diputus pleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sejak tanggal 30 September 2024. Namun, pihaknya baru menerima pemberitahuan relaas secara resmi dari Pengadilan Negeri Muara Enim pada tanggal 16 Desember 2024. “secara hukum putusan tersebut telah berlaku sejak 30 September 2024, bukan tanggal pemberitahuan relaas” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa Tanjung Agung mengajukan Upaya hukum banding pada Pengadilan Tinggi Palembang terhadap terhadap putusan Pengadilan Negeri Muara Enim perkara Nomor 9/Pdt.G/2023/PN.Mre, yang amar putusannya menolak gugatan Kades Tanjung Agung terhadap klaim tanah ulayat atau tanah peramuan desa milik Desa Tanjung Agung seluas 600 hektar.

Baca Juga  Sekolah Gratis dan Berobat Gratis Merupakan Program Warisan

“Karena banding ditolak oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan amar putusannya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Enim, Kepala Desa Tanjung Agung kembali ajukan upaya hukum kasasi, Alhamdulilah amar putusan Mahkamah Agung Menolak Kasasi dari Pemohon Kasasi Kades Tanjung Agung” tuturnya.

Menurut dia, telah tepat dan beralasan hukum jika Mahkamah Agung menolak Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Kades Tanjung Agung, mengingat perkara tersebut telah diperiksa oleh Pengadilan Tinggi Palembang dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim.

Apalagi, berdasarkan fakta-fakta persidangan baik dari alat bukti-bukti surat maupun keterangan saksi tidak ada yang menyatakan keberadaan tanah ulayat di Desa Tanjung Agung.

 

“Begitu juga pada saat Hakim pengadilan Negeri Muara Enim melakukan sidang Pemeriksaan Setempat, Kepala Desa Tanjung Agung tidak bisa menunjukkan lokasi tanah seluas 600 hektar yang diklaim tersebut “pada saat Pemeriksaan Setempat, tanah yang ditunjukkan adalah perkebunan Kelapa Sawit milik PT. Bumi Sawindo Permai” Tukasnya.

 

 

 

Komentar