Kantor UPTD Pelayanan Darat Dishub, Digeledah Tim Pidana Khusus Kejari Banyuasin

Berita Utama405 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin,Sumselpost.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banyuasin melalui tim khusus yang dipimpin Kasi Pidsus H. Giovani, SH, MH, melakukan pengeledahan kantor dinas perhubungan kabupaten banyuasin pada selasa (11/02/2023).

Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kepala Kejari Banyuasin, Reymund Hasdianto Sitohang, SH, MH, melalui Kasi Pidsus H. Giovani, SH, MH, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Nomor: PRINT-263/1.6.19/Fd.2/02 /2025, serta Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor 19/Pid.B.Geledah/ 2025/PN Pkb. Mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah, namun justru mengalir ke pihak-pihak tertentu.

Baca Juga  Tiga Rumah Warga di Kelurahan Tungkal Muara Enim Ludes Terbakar

Langkah ini diambil dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan retribusi parkir oleh UPTD Pelayanan Angkutan Darat Dishub Banyuasin selama periode 2020-2023. Diduga, terdapat dana retribusi parkir yang tidak disetorkan ke kas daerah, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Giovani menambahkan bahwa Kejaksaan hadir di tengah masyarakat untuk menjamin manfaat hukum yang berkeadilan sesuai dengan program kerja Jampidsus dan arahan pimpinan.

Baca Juga  Kapolda Sumsel Irjen Rachmad Wibowo Kunjungi Panti Sosial Rehabilitasi ABH di Ogan Ilir, Beri Pesan Menyentuh

Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mendalami dokumen-dokumen yang disita dalam penggeledahan tersebut.Jumlahnya masih dalam proses perhitungan.

Kami melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana, guna meminta pertanggungjawaban pihak yang terlibat,” ujarnya.(Ida)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar