Palembang, Sumselpost.co.id – Abdullah Qori (51) yang merupakan kakek dua cucu warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Mariana, Kabupaten Banyuasin, menggelar aksi jambret bersama satu rekanya berinisial I yang berhasil buron, di pinggir jalan RA Abusamah, kecamatan Sukarami, Palembang. Minggu (7/5) sekira pukul 13.00 WIB terhadap seorang wanita.
Belakangan terungkap, Abdullah Qori ternyata adalah resedivis jambret yang pernah dipenjara tahun 2010 silam.
“Saya itu tidak sengaja ketemu dengan korban, kebetulan saja itu pas saya muter-muter dan lewat ada dia dan melihat dia pakai kalung langsung saya jambret,” katanya, Senin (8/5).
Korban aksi jambret ini bernama Intan (35) yang saat kejadian sedang menunggu pesanan jus di atas motor sepulang kondangan.
Ketika itu, Intan menggunakan kalung emas yang cukup besar hingga akhirnya memancing Abdullah Qori dan rekannya berinisial I untuk melancarkan aksi jahatnya.
Abdullah Qori mengaku, ia berperan sebagai eksekutor alias penarik kalung korban.
“Saya waktu itu pergi dengan teman saya dan posisi saya dibonceng oleh teman saya tadi dan berperan untuk menarik kalung milik korban,”katanya.
Setelah memepet lalu menarik kalung korban, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Namun belum jauh pelaku melajukan kendaraannya, pelaku terjatuh karena motor yang mereka pakai tersenggol mobil.
“Kemarin bisa tertangkap karena motor yang saya kendarai itu jatuh. Sehingga akhirnya saya diamuk massa sedangkan teman saya itu berhasil kabur,” bebernya.
“Rencananya kalung itu akan kami jual dan uangnya nanti dibagi dua yang nantinya dipakai untuk makan dan kebutuhan sehari” katanya.
Korban Intan mengaku bahwa kejadian tersebut terjadi pada saat dia sedang menunggu pesanan jus di atas motor sepulang kondangan.
“Waktu itu saya lagi di atas motor, nunggu pesanan minuman dan langsung ditariknya kalung saya itu jadi saya langsung teriak,” ujarnya sembari memperagakan aksi Qori.
Saat intan teriak, warga segera mengejar pelaku yang pada saat kejadian sempat terjatuh karena tersenggol mobil dan pelaku Qori langsung di massa warga.
Kanit Reskrim Polsek Sukarami iptu Denni Irawan mengatakan bahwa pelaku diamankan saat adanya laporan warga ke pihak kepolisian.
“Untuk pelaku kita amankan setelah adanya laporan dari masyarakat tentang terjadinya kasus penjambretan dan anggota kita langsung ke TKP danengamankan pelaku, sedangkan satu pelaku lainnya masih status DPO,” katanya.
Denni menghimbau agar pelaku DPO segera menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Barang bukti yang kita amankan satu buah kalung emas dan kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” katanya.
Komentar