Jelang Putusan MKMK, Para Advokat Sangat Prihatin dengan Nepotisme Politik yang Libatkan Ketua MK Anwar Usman

Nasional640 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Para Advokat dari Perekat Nusantara dan TPDI menyampaikan keprihatinan terkait kondisi obyektif yang dihadapi Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presideb Jokowi yang kini menambah krisis kepercayaan publik yang semakin meluas, akibat faktor Nepotisme yang melekat dalam diri Anwar Usman.

Karena itu Pernyataan Keprihatinan para advokat Perekat Nusantara dan TPDI kepada MKMK pada Senin (6/11/2023) dimaksudkan agar Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) bertindak cepat dan maksimal, terlebih putusannya dalam soal dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstotusi terhadap 9 Hakim Konstitusi yang bakal dibacakan pada Selasa (7/11) benar-benar mencerminkan putusan yang obyektif tanpa ada intervensi dari kekuasaan manapun.

“Meski posisi MK dalam keterpurukan akibat hubungan keluarga Ketua MK Anwar Usman dengan Presiden Jokowi yang melekat dengan tugas Anwar Usman sebagai Hakim Konstitusi, tidak terhindarkan terutama dalam mengadili perkara Uji Materiil UU terhadap UUD 1945, tidak terkecuali perkara No.90/ PUU-XXI/2023, yang perkaranya sudah diputus dan putusannya bermasalah hukum yang problematik,” demikian Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara, Petrus Selestinus, Senin (6/11/2023).

Namun kata dia, publik masih menaruh harapan yang tinggi kepada MKMK agar menyelamatkan posisi kemandirian dan kemerdekaan MK dari hububgan keluarga yang memudahkan intervensi dan melahirkan conflict of interest.

Baca Juga  Fahri Hamzah Ungkap Bakal Banyak Kejutan-kejutan Politik Hingga 19 Oktober

Krisis Kepercayaan

Menurut Petrus, saat ini Presiden Jokowi dan Ketua MK Anwar Usman, tengah menghadapi krisis kepercayaan publik yang sedang meluas hanya karena ada dugaan Nepotisme dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 yang lalu itu. Pasalnya karena publik melihat fenomena dinasti di dalam pemerintahan yang dibangun atas dasar nepotisme, sebagai sesuatu yang dilarang dan diancam dengan pidana tetapi banyak pihak tidak memperdulikan itu bahkan sudah merasuk pada pimpinan Lembaga Tinggi Negara di Eksekutif dan Yudikatif.

“Akibat hubungan berbasiskan pada dugaan Nepotisme, maka publik melihat Anwar Usman dalam mengelola manajemen MK-pun dilalukan secara tidak profesional, menabrak rambu-rambu Hukum Acara, tidak membangun perangkat MKMK yang memadai sebagai alat kontrol terhadap MK. Bahkan cenderung menutup diri dari kontrol publik, misalnya selama ini MK dibiarkan tanpa MKMK, MK dibiarkan tanpa Peraturan MK tentang Majelis Mahkamah Banding, tanpa MKMK banding,” jelas Petrus.

Juga sejumlah Peraturan MK yang dibuat Ketua MK Anwar  Usman seperti Peraturan MK No. 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan MK, diduga tidak diundangkan pada Lembaran Negara/Berita Negara, sebagaimana dapat dibaca dalam Peraturan MK No.1 Tahun 2023 itu tidak ada pernyataan bahwa Peraturan MK ini diundangkan dalam Berita Negara. “Jika benar demikian maka implikasi hukumnya adalah pembentukan MKMK inipun tidak sah hukumnya,” ungkapnya kecewa.

Baca Juga  Apel Hari Santri 2023: Presiden Jokowi Inspektur, Menag Gus Yaqut Komandan

Mafia Peradilan

Menurut Petrus, pernyataan Jimly Asshiddiqie, Ketua MKMK bahwa Mafia Peradilan setiap tahun juga mengadakan Rakernas (Rapat Kerja Nasional), meski bercanda, namun candaannya itu seakan memperkuat sinyalemen beberapa pihak tentang adanya Mafia Peradilan masuk ke dalam MK. Alasannya karena lewat putusan MK para Mafia Peradilan hanya berurusan dengan 9 orang Hakim Konstitusi yang bisa mengubah nasib seorang menjadi pembesar negeri ini, ketimbang harus mengubah UU lewat DPR yang berbiaya tinggi.

Dalam kondisi di mana Mafia Peradilan merajalela lanjut Petrus, maka mafia tanah ada di mana-mana, seolah-olah hukum tumpul di hadapan para mafia, sehingga publik menilai 10 tahun Pemerintahan Jokowi hukum dan penegakan hukum hancur, KPK hancur, MK hancur, BPK RI hancur, Polri, Kejaksaan hancur dll. Alhasil, kasus Nepotisme dalam tubuh MK akan menjadi pemicu gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi dan tuntutan PDTH terhadap Anwar Usman.

Oleh karena itu kata Petrus, dengan putusan MKMK yang obyektif, adil dan memenuhi harapan rakyat, pada sidang MKMK tanggal 7/11/2023 itu, diharapkan MKMK dapat membersihkan unsur Nepotisme dalam tubuh MK, sehingga dengan demikian MKMK dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap Lembaga MK dan Presiden RI.

Baca Juga  DPR Desak Kasus Safe Deposit Box Rafael Alun Rp37 M Dibuka ke Publik

“Advokat Perekat Nusantara juga meminta agar MKMK membentuk investigasi untuk menyelidiki dugaan Nepotisme dalam tubuh MK khususnya dalam perkara Uji Materiil di mana Presiden Jokowi sebagai pihak, karena setiap perkara Uji Materiil Presisen menjadi pihak sementara Ketua Majelis Hakimnya Ketua MK Anwar Usman, maka di situlah letak berkepntingan yang dilarang UU,” tegas Petrus.

Selain itu kata Petrus, semua putusan MK sejak Anwar Usman menjadi Ipar Presiden Jokowi, sepanjang menyangkut Uji UU agar dilakukan eksaminasi untuk kemudian dievaluasi melalui dibukanya kembali persidangan dengan Majelis Hakim yang baru termasuk perkara No.90/PUU-XXI/2023.

“Pernyataan keprihatinan Perekat Nusantara dan TPDI, Ini disampaikan kepada MKMK dengan harapan agar dengan putusan MKMK dapat menyelamatkan MK dan Presiden dari pemakzulan dan tuntutan mundur dari MK atau di PDTH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat),” pungkasnya.(MM)

Komentar