Muara Enim Sumselpost co.id – Gelar penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa yang dipusatkan di SMKN 1 Gunung Megang Kabupaten Muara Enim,pada Senin (28/04/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Bertempat di SMKN 1 Gunung Megang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)!Muara Enim Rudi Iskandar SH MH diwakili Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Anjasra Karya, S.H.,M.H didampingi Kasubsi I Seksi Intelijen Bapak Muhammad Riduan, S.H, Kasubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Muara Enim Palito Hamonangan, S.H, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Ibu Risca Fitriani dan Staff Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim, mengatakan, bahwa melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 1 Gunung Megang Tahun 2025,” terangnya.
Kepala Sekolah dan para Guru SMKN 1 Gunung Megang serta Siswa SMKN 1 Gunung Megang dalam sambutan dari Kepala Sekolah SMKN 1 Gunung Megang Minarti, S.Pd., M.M , menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim yang akan memberikan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 1 Gunung Megang Tahun 2025,” ucap Kepsek Minarti.
Sementara itu, acara dilanjutkan dengan Sambutan oleh Kabsubsi II Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Muara Enim Palito Hamonangan, S.H., mengungkapkan,bahwa dalam rangka Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah dengan Pemaparan Materi dalam Tema Bahaya Bullying Terhadap Siswa SMKN 1 Gunung Megang dengan materi oleh Risca Fitriani, S.H. yang menyampaikan, bahwa Perundungan/Bullying adalah kekerasan fisik dan psikologis berjangka Panjang yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok terhadap seseorang yang tidak mampu mempertahankan diri. “Tindakan yang dilakukan seseorang secara sengaja membuat orang lain takut atau terancam sehingga menyebabkan korban merasa takut, terancam, atau setidak-tidaknya tidak bahagia. Bullying ada 2 yaitu : Bullying Verbal berupa celaan, mengancam, mengintimidasi, mengucilkan dan mengabaikan yang bertujuan untuk menyakiti orang lain Bullying Fisik berupa memukul, menampar, mencubit, mencakar atau segala bentuk kekerasan yang menggunakan fisik,” terangnya.
Sementara itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipimpin oleh Kasubsi I Seksi Intelijen, Muhamad Riduan, S.H.(jn.red)
Komentar