Jaksa Gadungan Diamankan Kejati Sumsel

Berita Utama184 Dilihat
banner1080x1080

Palembang Sumselpost.co.id – Seorang Jaksa Gadungan yang Diduga oknum PNS berhasil diamankan oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir (OKI) Sumsel, pada Senin (06/10/2025).

Hal tersebut terungkap dalam siaran persnya oleh Kejati Sumsel kepada awak media, bahwa Tim dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku Sebagai Jaksa berinisial BA saat berada dikediaman seorang saudagar di Kayu Agung Kabupaten OKI, pada Senin (06/10/2025).

Adapun kronologi terungkapnya seorang Jaksa Gadungan berinisial BA yang diduga merupakan seorang PNS tersebut, sebagai berikut: bahwa pada Senin 6 Oktober 2025 sekitar pukul 08:00 WIB, saudara BA bersama 2 (dua) Mereka bertemu salah satu staf Kejati Sumsel bahwa Kasi Dal tidak berada ditempat, selanjutnya mereka meninggalkan Kejati Sumsel untuk ke Kejari OKI.

Selanjutnya Sekira Pukul 11.30 WIB, saudara BA datang ke Kejari Ogan Komering Ilir yang bertamu dengan menggunakan seragam dan atribut lengkap Kejaksaan dengan pangkat Jaksa (4A, Pin Jaksa, Pin Persaja) dan mengaku sebagai Jaksa pada jam Intel Kejaksaan Agung Ri.

Lanjutnya, bahwa saudara BA menyampaikan kepada pihak Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI untuk bertemu dengan Kajari OKI, Kasi Pidum, Kasi Intel atau Kasi Pidsus Kejari OKI.

Selanjutnya, bahwa setelah mendapat laporan kehadiran tamu tersebut dari Keamanan Dalam (Kamdal) Kejari OKI, lalu pihak Kamdal bertemu dengan Staf Tata Usaha (TU) Kejari OKI dan kemudian Staf Tata Usaha Kejari OKU tersebut, langsung menerima kehadiran saudara BA tersebut.

Dan BA Sempat berbicara singkat dan bertanya penanganan perkara Pidsus serta meminta untuk bertemu dengan Kasi Intel. Oleh Karena Kasi Intel tengah ada kegiatan, maka BA meminta untuk bertemu dengan Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI dan bertemu secara langsung serta Berdiskusi ringan.

Sehubungan dengan Penanganan Perkara Pidsus di Kejari Oki. Lalu Setelah bertemu Kasubsi Penyidikan Pidsus Kejari OKI, Selanjutnya BA bertemu dengan Kasi Intel Kejari OKI dan berdiskusi ringan untuk meminta diingatkan dengan Bupati OKI, namun Kasi intel mengentang tindak tanduk dapat mengingat dengan siraman Bupati OKI. Bahwa setelah berdiskusi ringan dengan Kasi Intel tersebut, tidak berselang lama kemudian BA memutuskan untuk Pulang.

Selanjutnya, berdasarkan Informasi yang diperoleh dari bagian Protokol Pemda OKI, bahwa BA sempat berkoordinasi pada Pemda OKI untuk bertemu dengan Bupati OKI dan mengaku sebagai utusan dari Kejaksaan Agung Ri, Namun, maksud dan tujuan pertemuan tersebut belum diketahui dan sampai dengan saat Ini belum terlaksana pertemuan dengan Bupati OKI tersebut, dengan Informasi tersebut Tim intelijen Kejari OKI mendapat perintah dari Kajari OKI untuk melakukan pengamanan kepada BA dirumah makan saudagar di Kayu Agung. Setelah BA berhasil diamankan, selanjutnya langsung dibawa ke Kejaksaan Sumatera Selatan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari Hasil pemeriksaan diketahui bahwa BA bukan seorang Jaksa, Namun Merupakan PNS Aktif Bagian Pemberdayaan Dan Keluarga Berencana Dan Keluarga (BPPKB) Kabupaten Cara kanan dengan pangkat 3D. Saat dilakukan pemeriksaan diamankan dari BA berupa 1 (Satu) buah Handphone, 1 (Satu) buah kartu tanda penduduk, 1 (Satu) buah Kartu Pegawai, 1 (SATU)) Buah KTA, 1 (SATU) Buah Tag Nama, Serta 1 (SATU) Stel Baju Gamjak Kejaksaan.

Pada saat ini BA sedang dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk menentukan proses hukum Selanjutnya. Kami tidak akan mentorel tindakan yang mencoreng integritas lembaga penegak hukum khususnya Kejaksaan.

Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat tetap terjaga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan Jaksa atau lembaga hukum lainnya dan segera melaporkan kejadian mencurigakan ke Pihak berwenang,” tegas Kejaksaan Tinggi Sumsel melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel,Vanny Yulia Eka Sari,SH, MH, dalam siaran persnya.(06/10/2025).(jn.red)

Komentar