Pagaralam, Sumselpost.co.id – Satreskrim Polres Pagaralam berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujadi (55), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, yang diduga melakukan aksi penjagalan kucing untuk diperjualbelikan dagingnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.35 WIB di kawasan Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Pagaralam Utara.
Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Irawan Adi Candra, S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H menjelaskan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan masyarakat diterima polisi. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku.
“Pelaku sempat menjual daging kucing dengan menyebutnya sebagai daging kambing muda. Aksi ini sempat viral di media sosial dan meresahkan masyarakat,” ungkap Iptu Irawan, Jumat (5/9).
Dalam pemeriksaan, Sujadi mengaku sudah empat bulan melakukan penjagalan kucing. Selama itu, ia memperkirakan telah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing. Hewan-hewan tersebut ditangkap dari tempat sampah maupun permukiman warga dengan cara dipanggil menggunakan sebutan “manis-manis” agar mendekat. Setelah terkumpul, kucing-kucing itu disembelih dan dagingnya dijual ke berbagai pelosok Kota Pagaralam.
“Sehari bisa terjual 2 hingga 5 kilogram daging dengan harga paling murah Rp80 ribu per kilogram. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Sujadi di hadapan awak media.
Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setya Persada, S.Ik menegaskan, pelaku dijerat pasal berlapis, yakni:
UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 ayat 1 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,
Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan.
Polisi juga mengimbau masyarakat yang kehilangan kucing peliharaannya untuk segera melapor ke Polres Pagaralam.
“Kami minta masyarakat tidak segan melapor, agar bisa ditindaklanjuti dalam proses hukum,” tegas Iptu Irawan.
Komentar