Isi BBM Bersubsidi Berulang-Ulang, TW Ditangkap

Berita Utama2437 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id – Pria asal Bengkulu itu adalah TW alias Teguh (24) dia tertangkap oleh jajaran polisi lantaran kedapatan melakukan pengisian BBM subsidi secara berulang-ulang di sejumlah SPBU di kota Palembang.

TW di tangkap Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel saat melakukan pengisian di SPBU yang berada di Jalan Mayor Yusuf Singadekane, Kertapati Palembang, pada Senin (29/1) sekitar pukul 22:30 WIB.

” Terulang lagi modus yang sama, dia menggunakan barcode Pertamina kendaraan lain dan plat kendaraan lain lalu melakukan pengisian BBM subsidi di sejumlah SPBU menggunakan mobil truk dengan tangki yang dimodifikasi,” ucap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Bagus Suryo Wibowo SIK didampingi Plt Kasubbid Penmas Kompol Astuti,Sos saat rilis digedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (7/2).

Baca Juga  Siswa SMP Dibakar Bapak Kandung Diknas Muara Enim Minta Pihak Sekolah Perhatikan Karirnya

Disebut, TW(24) tertangkap tangan polisi menemukan 10 buah babytank berukuran 1000 liter dan telah terisi sebanyak 4.380 liter minyak subsidi jenis solar, pada truk Hino dengan nopol BG 8949 C, termasuk didalamnya juga ditemukan mesin pompa yang terhubung ke Babytank.

” Menurut pengakuannya sudah sebulan beraksi, dia diperintahkan oleh DPO berinisial R dan ini kita lakukan pendalaman,”ucap Bagus.

Lebih lanjut, dari DPO berinisial R, tersangka TW dimodalkan Rp 7 juta untuk membeli BBM subsidi di sejumlah SPBU di kota Palembang.

Baca Juga  46 Tahun Dibangun Untuk Pertama Kali Pj Bupati Muara Enim Kunjungi Gereja di Hari Natal

” Jadi sekali antri tersangka TW mengisi 200 liter,”jelasnya.

Bersama itu polisi juga mengamankan 20 akun My Pertamina dan 20 plat nomor polisi kendaraan palsu yang menyesuaikan nomor kendaraan pada 20 akun My Pertamina.
” Untuk upah tersangka mendapat Rp 3.5 juta,”jelas dia.

Akibat perbuatannya, tersangka TW dijerat dengan pasal 55 UU RI nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, yang diubah ke Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca Juga  Tensi politik Jelang Pelaksanaan Pemilukada Di Kabupaten Musi Banyuasin  Semakin Terasa

“Dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun atau denda Rp 60 miliar,” tegas dia.

Terpisah, TW mengaku mendapatkan pekerja itu dari rekannya, dia sendiri memang merupakan supir truk lokal di Bengkulu.
” Saya selama di Palembang ini tinggal di truk itulah dan keliling di tiap SPBU, dan belum hapal nama-namanya,” ucap dia.

Kata Teguh, 20 akun My Pertamina tersebut dibeli oleh teman-temannya sesama supir truk.

” Saya beli satu akun Rp 20 ribu,” katanya.

Komentar