Ir. Ilyas Harmy Tuding Penyidik Tidak Profesional, Terburu-buru dan Memihak

banner1080x1080

SumselPost.co.id. PALEMBANG — Ir. Ilyas Harmy akhirnya mengungkapkan kekecewaannya atas polemik yang tengah bergulir, terkait dugaan penguasaan lahan miliknya oleh pihak yang diduga sebagai mafia tanah di Sungai Kedukan Palembang.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ir. Ilyas menyampaikan bahwa lahan yang telah dimilikinya secara sah sejak tahun 2011, kini diduga telah dikuasai secara ilegal oleh oknum yang memiliki jaringan kuat.

“Tanah tersebut diserobot oleh Ny. Indriana Angdrial yang bekerja sama dengan Oknum Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumsel bernama Siti Fatimah SH. MH., dengan Alas Hak berupa AKTA Pengoperan Hak Berdasarkan SPH (Surat Pengakuan Hak) yang diduga Palsu yang terletak di Desa Sungai Pinang, sedangkan tanah milik saya terletak di Desa Sungai Kedukan,” ujar Ilyas. Jum’at (23/5/2025).

Ia menambahkan “Dengan adanya penyerobotan tanah tersebut, telah saya laporkan kepada pihak Polda Sumsel sejak tahun 2022. Yang saya laporkan, yang membuat dan atau yang menggunakan surat alas hak atas tanah yang diduga palsu tersebut yaitu berupa Surat Pengakuan Hak,” ungkap Ilyas.

Dirinya telah melaporkan kepada aparat penegak hukum pada bulan Juni 2022 dan pada tahun 2024 dihentikan karena Terlapor Sharif bin Sehon yang diduga membuat surat alas hak palsu meninggal dunia, atas saran dari penyidik diminta untuk membuat laporan baru.

Baca Juga  Pembagian Raport di SD Muhammadiyah 01 Palembang

Hasil Penyelidikan Laporan Tahun 2022 :

1. Telah dilakukan balik batas yang dilakukan oleh pihak BPN dan Polda Sumsel yang dihadiri oleh Kepala Desa Sungai Kedukan dan Lurah Jakabaring Selatan. Hasilnya  berdasarkan berita acara balik batas tidak terdapat tumpang tindih.

2. Ditahun 2024, oleh karena yang diduga membuat surat alas hak palsu tersebut meninggal dunia, lalu penyelidikannya dihentikan. Sesuai  arahan dari pihak Polda yaitu penyidik menyarankan untuk dilaporkan kembali, maka ditahun 2024 itu juga membuat laporan kedua terkait pengguna surat alas hak diduga palsu tersebut.

Hasil Penyelidikan Laporan Tahun 2024 :

1. Telah dilakukan pemeriksaan terhadap saya dan pihak-pihak yang berkaitan, termasuk pemerintah setempat lebih kurang 14 saksi termasuk terlapor.

2. Lalu fakta hukumnya telah dilakukan balik batas kembali yang dihadiri oleh saya selaku pemilik tanah, pihak-pihak yang berbatasan, pemerintah setempat (Camat, Lurah, kepala desa) hasilnya tidak ada tumpang tindih.

3. Terkait Pemerintah Desa Sungai Kedukan terpisah dengan Desa Sungai Pinang.

Baca Juga  Makamnya Kini Hilang, KOPZIPS Ziarahi Makam Menantu Syekh Abdus Somad Al-Falimbani

4. Sesuai SP2HP, ternyata bukti-bukti fakta hukum tidak dijadikan pertimbangan.

“Sementara Surat yang diduga Palsu tidak dilakukan pemeriksaan yang sebenarnya. Padahal bukti-bukti surat yang diduga palsu telah diakui sebagai surat alas hak tanah yang digunakan oleh Ny. Indriana Angdrial dan tidak terdaftar di pemerintah desa dan kecamatan. Diragukan stempel dan tanda tangan diduga dipalsukan tidak di uji oleh pihak Polda,” Pungkas Ilyas Harmy.

“Berdasarkan surat tanah (SPH) milik Ny. Indriana Angdrial, lokasi tanah di desa Sungai Pinang berbeda dengan lokasi tanah yg diserobot, lokasi tanah di desa Sungai Kedukan yang telah bersertifikat hak milik, yang sangat jelas Error Objectio, tidak dijadikan pertimbangan, begitu juga soal luas dan batas-batas tanah yang berbeda, disini penyidik telah membutakan fakta hukumnyà,” sambung Ilyas.

Kasus ini menambah panjang daftar laporan dugaan praktik mafia tanah yang terjadi di berbagai daerah. Pemerintah daerah setempat pun diminta untuk turun tangan menyelesaikan konflik agraria ini demi menjaga keadilan dan keamanan masyarakat.

Menyikapi SP3 atau Penghentian Laporan oleh SUBDIT II HARDA, Ilyas Harmy mengatakan “Dalam waktu dekat bersama Kuasa Hukumnya segera melayangkan surat keberatan kepada Kapolda Sumsel agar diadakan Gelar Perkara Ulang sehingga kasus ini bisa naik proses ke Tahap Sidik,” ungkapnya.

Baca Juga  Dewi Tertipu Puluhan Juta, Modus Janji Anaknya Diterima Jadi Anggota TNI

Secara tegas Ilyas mengemukakan, “Apabila Kasus Mafia Tanah Sungai Kedukan ini tidak ditindaklanjuti secara serius oleh Ditreskrimum Polda Sumsel, kami akan mengambil langkah hukum berikutnya membuat laporan kepada SATGAS MAFIA TANAH,” jelasnya.

“Kepada Bapak Kapolri melalui Kadiv Propam, Oknum Penyidik Polda Sumsel akan saya laporkan karena tidak profesional, memihak, dan terburu-buru mengeluarkan surat penghentian atau SP3 dalam menangani laporan tersebut,” tegas Ilyas.

“Termasuk juga soal biaya-biaya yang telah diminta oleh penyidik Polda kepada saya, hampir ratusan juta yang telah dikeluarkan. Mulai dari biaya awal penanganan laporan, lalu biaya pengembalian tapal batas diminta oleh penyidik sebesar Rp.50.000.000,- dan terakhir biaya Cek TKP Rp.20.000.000,-. Apa benar segitu biaya yang harus kita keluarkan ?,” tanya Ilyas kesal sembari menggerutu “Selaku warga masyarakat yang tak mengerti hukum ini,” ucapnya dan mengakhiri keterangan.

Konfirmasi awak media kepada Pihak Polda Sumsel belum mendapatkan tanggapan dan belum ada klarifikasi resmi hingga berita ini naik publish.

Komentar