Inventarisasi Masalah Pansus, Yorrys Temui Komunitas Gereja dan Kogabwilhan III Papua

Nasional18 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Ketua Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan DPD RI, Yorrys Raweyai, menggelar pertemuan dengan Komunitas Gereja Kemah Injil Indonesia (GKII) Papua Tengah dan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan III Kepulauan Papua dan Maluku. Pertemuan tersebut ditujukan untuk menerima masukan tentang situasi terkini dan langkah-langkah solutif yang dapat dilakukan untuk merespons kondisi masyarakat di daerah konflik.

Dalam pertemuan dengan GKII, Ketua Sinode GKII, Hans Wakerkwa, menyatakan bahwa ribuan penduduk dari berbagai distrik di wilayah Puncak telah memilih mengungsi dan meninggalkan kampung halaman akibat trauma konflik yang berkepanjangan. Mereka mengalami ketakutan dan kekhawatiran disebabkan keberadaan pasukan non-organik yang cenderung intimidatif ketimbang menjaga keamanan dan kenyaman hidup penduduk.

“Kami meminta DPD RI memanggil Panglima TNI untuk menjelaskan keberadaan mereka di wilayah Puncak. Termasuk standar operational prosedure (SOP) dan dasar hukum yang dijadikan landasan dalam penanganan konfilk,” tegas Hans di Timika, Rabu (29/7/2026).

GKII menyatakan bahwa narasi tentang keberadaan aparat non-organik yang dianggap melindungi masyarakat dari TPNPB, KKB atau OPM, sesungguhnya berbeda dengan realita yang dirasakan oleh masyarakat itu sendiri.

“Kami meminta pemerintah untuk secara jujur dan terbuka mengakui bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan konflik di Puncak. Untuk membuktikan itu, berbagai perstiwa kekerasan harus diselesaikan secara transparan sesuai dengan tahapan peradilan yang berlaku,” tambah Hans.

Menurut Hans, komunitas gereja yang tersebar di seluruh distrik di wilayah Puncak yang menjadi saksi atas aksi-aksi kekerasan aparat non-organik, membuktikan bahwa realita kekerasan sudah tidak bisa lagi ditolerir. Karena itu, GKII juga meminta ruang dialog yang terbuka antara Jakarta dan Papua untuk mencari dan menghasilkan langkah-langkah solutif penyelesaian persoalan konflik dan kemanusiaan di Puncak dan di Tanah Papua.

Sementara itu, Panglima Kogabwilhan III, Lucky Avianto, menyatakan bahwa keberadaan aparat non-organik merupakan kebutuhan yang tidak terelakkan dalam rangka mengantisipasi berbagai potensi konflik dan mengatasi aksi-aksi teror yang dilakukan oleh TPNPB atau KKB di wilayah Puncak.

“Kondisi keamanan yang tidak kondusif membuat kami mengambil langkah-langkah penindakan. Termasuk kondisi geografis yang membutuhkan penguatan dan penambahan pasukan di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau oleh pasukan organik,” tegas Lucky di Timika, Kamis (30/7/2026).

Lucky menegaskan bahwa kehadiran aparat keamanan semata-mata bertujuan untuk melindungi masyarakat. Segala aksi dan tindakan yang dilakukan oleh aparat dapat dipertanggungjawabkan dengan dukungan data dan fakta di lapangan. Oleh karena itu tidak benar narasi yang menyatakan bahwa aparat melakukan kekerasan terhadap warga masyarakat.

“Narasi tentang aparat non-organik yang melakukan kekerasan terhadap penduduk, tidak dapat dipertanggungjawabkan. Narasi itu dibangun oleh mereka yang tidak menghendaki situasi kehidupan yang aman dan damai wilayah Puncak,” kata Lucky.

Menurut Lucky, sesuai UU, TNI merupakan instrumen negara yang diberikan kewenangan dan peran dalam mempertahankan negara, melindungi kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa. TNI melakukan perbantuan kemanan atas permintaan, yang selama ini dijalankan oleh Polri atau lembaga negara lainnya.

Lucky meminta peran-peran tesebut dipahami dengan baik dan dianggap sebagai bagian dari usaha bersama untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat yang lebih baik. Termasuk keterlibatan TNI dalam operasi selain perang, berupa mendukung program-program pembangunan pemerintah.

Merespons pandangan dan pernyataan GKII dan Kogabwilhan III, Yorrys menyatakan akan menjadikannya sebagai masukan dalam rapat-rapat Pansus Papua DPD RI. “Memasuki masa sidang pada pertengahan Agustus mendatang, Pansus Papua DPD RI akan membahas seluruh hasil inventarisasi masalah terkait tugas Pansus Papua,” jelas Yorrys.

Menurut Wakil Ketua DPD RI tersebut, Pansus Papua akan kembali bersidang setelah masa reses berakhir. Setelah itu, Pansus juga akan melakukan tugas-tugas konstitusional sesuai amanat Paripurna DPD RI pada 23 Mei 2026 lalu, yakni melakukan kunjungan resmi Pansus Papua ke wilayah-wilayah terdampak konflik dan polemik Proyek Strategis Nasional (PSN), serta mengundang para pemangku kepentingan yang terdiri dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga sosial masyarakat, serta lembaga kultur, yang terkait dengan kebijakan pertahanan dan keamanan serta PSN di Tanah Papua.

“Semua masukan akan kami kompilasi untuk dibahas dan didiskusikan dengan berbagai pihak terkait. Hingga pada akhirnya, Pansus Papua akan menghasilkan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Yorrys. (MM)

 

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar