Muara Enim Sumselpost.co.id – PT Sekawan Kontrindo (SK) selaku Subkon proyek PLTU Sumsel 1 di Tanjung Menang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim, dinilai kebal hukum. Pasca peristiwa terjadinya seorang tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja karena terjatuh dari sebuah bangunan konstruksi di proyek PLTU Sumsel 1 tersebut, hingga kini General Manager (GM) maupun managemen PT Sekawan Kontrindo (SK) belum memberi keterangan terkait adanya pekerjanya yang jatuh, karena diduga minimnya Alat Pelindung Diri (APD).
Tidak hanya insiden kecelakaan kerja saja yang menjadi tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya tersebut, namun disisi lain terdengar juga adanya dugaan upah untuk pekerja yang dinilai tidak berstandar aturan yang ada,yakni upah para pekerja harian sebesar Rp 80 ribu perhari. General Manager (GM) PT Sekawan Kontrindo Simon, yang sampai saat ini belum memberikan jawaban serta balasan terkait adanya insiden kecelakaan kerja dari tenaga kerjanya yang jatuh dari ketinggian bangunan, karena diduga minimnya Safety atau APD.
Ketua Divisi hukum DPW Progan Provinsi Sumsel Hendry Adriansyah, SH, mengatakan, sebaiknya pihak dinas tenaga kerja harus tegas memberikan warning kepada sebuah perusahaan yang tidak mematuhi aturan standar keamanan kepada para pekerja, dan juga terkait upah harus sesuai aturan dari dinas ketenaga kerjaan.
“Lemahnya pengawasan dari pihak Disnaker dilapangan kepada pihak perusahaan, perlu jadi perhatian khusus, karena ini menyangkut nyawa orang, dan terkait hal tersebut, proses penyidikan secara hukum dari pihak Kepolisian perlu ditegaskan secara pro aktif, agar kelak kedepannya tidak terjadi lagi hak seperti itu,”tegas Hendry Adriansyah, SH, pada media ini saat diminta tanggapannya tersebut.
Dikatakan Hendry, proyek PLTU Sumsel 1 merupakan kegiatan proyek besar dengan nilai milyaran bahkan bisa triliun rupiah, dan seyogyanya serta sepantasnya memiliki pelaksana perusahan yang bonafid dan profesional.
“Miris jika kita mendengar adanya perusahan yang diduga masih minim safety (APD) bagi pekerja, dan pihak Disnaker harus tegas dengan menegakkan aturan, dan divisi hukum DPW Progan Sumsel dalam hal ini akan siap mengawal serta memantau kasus kecelakaan kerja tersebut,”tegas Hendry Adriansyah, SH.(05/05/2023).
Sementara itu Kadisnaker Kabupaten Muara Enim Siti Herawati, berjanji akan melayangkan surat ke Bupati Muara Enim untuk melaporkan hal tersebut, ”kita akan buat surat ke Bupati supaya perusahaan memenuhi ketentuan atau aturan terkait keselamatan dan kesehatan kerja, ini himbauan ke perusahaan,”ungkapnya pada media ini kemarin.(04//5).
Sementara pasca peristiwa kecelakaan kerja yang terjadi saat itu di proyek PLTU Sumsel 1 tersebut, 1 korban meninggal dunia terjatuh dari elevasi bangunan konstruksi dengan ketinggian puluhan meter yang bekerja di PT GPEC Subkon proyek PLTU Sumsel 1, dan 1 korban lagi juga diduga terjatuh dari ketinggian bangunan diduga minimnya APD di PT Sekawan Kontrindo (SK) Subkon Proyek PLTU Sumsel 1 pada jelang hari raya idul Fitri 1444 H, yang saat itu korban mengalami patah kaki dan luka tubuh lainnya.(jnp).
Komentar