JAKARTA,SumselPost.co.id – Keberangkatan calon jamaah calon Haji Indonesia ke Tanah Suci tinggal menghitung hari. Rencana kelompok terbang pertama akan diberangkatkan mulai 22 April 2026. Jemaah calon Haji mestinya tidak lagi dibebani kenaikan biaya apapun. Apalagi mereka sudah melunasi Biaya Perjalanan ibadah Haji (Bipih) sebesar Rp54,19 juta.
Pelunasan calon jemaah haji sudah berakhir pada bulan Januari 2026, maka urusan pembengkakan biaya harusnya menjadi tanggung jawab pemerintah dalam hal ini Kementerian Haji dan Umrah dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Perang Iran vs Israel-AS memicu kenaikan harga avtur di Indonesia pada kisaran 70 persen dari Rp13.656/liter menjadi rp23.551/liter pada 1 April 2026. Juga melonjaknya kurs US Dollar dari Rp16.500 menjadi Rp17.000 dikhawatirkan tidak hanya akan berpengaruh pada biaya penerbangan, tapi juga akomodasi, konsumsi, transportasi lokal di Tanah Suci dan asuransi.
“Mengingat porsi biaya avtur sebesar 40 persen dari total biaya operasional penerbangan. Juga penghitungan biaya, khususnya penerbangan dalam mata uang US Dollar,” demikian A. Hakam Naja,
Ekonom INDEF dan Center for Sharia Economic Development di Jakarta, Rabu (7/4/2026).
Menurut Hakam.Naja, sekiranya ada kenaikan total anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 yang diperkirakan mencapai sekitar Rp900 miliar, harusnya jadi tanggung jawab pemerintah. Meski berat, pemerintah harus tetap menyiapkan subsidi dari APBN 2026 untuk jemaah calon Haji, seperti subsidi tarif tiket pesawat kelas ekonomi domestik sebesar Rp2,6 triliun selama dua bulan mulai April 2026
Kenaikan biaya penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 ini tidak boleh dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Hal ini kata Hakam Naja, bisa berpotensi mengarah ke skema Ponzi yang diharamkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Praktik skema Ponzi ini bisa terjadi dalam pengelolaan dana Haji yaitu jika nilai manfaat (subsidi) bagi jamaah yg berangkat tahun berjalan diambil dari hasil setoran dana jamaah yg daftar belakangan (mengunggu antrean). Ini berisikio terhadap keberlanjutan sistem pengelolaan dana Haji ke depan dan menimbulkan ketidakadilan bagi jamaah yg belum berangkat.
Sementara untuk umrah yang seluruh operatornya swasta dan merupakan ibadah sunah, kenaikan biaya bisa disesuaikan dengan kelayakan penyesuaian harga yang wajar. “Pemerintah tinggal mengatur standar layanan serta harga minimum dan maksimum yang bisa dibebankan kepada calon jamaah umrah yang akan berangkat tahun 2026 ini,” pungkasnya. (MM)












Komentar