JAKARTA,SumselPost.co.id – Penutupan selat Hormuz yang merupakan titik sempit (choke point) di Teluk Persia akan meningkatkan tensi dan eskalasi serta dampak perang tidak hanya di Timur Tengah tapi jg di seluruh dunia. Mengingat sekitar 20% suplai minyak dunia melewati selat Hormuz.
Hakam Naja, Ekonom Indef menilai Indonesia mesti waspada dengan harga minyak yg terus melonjak menjadi $92 per barel, tertinggi sejak 2020. Padahal dalam asumsi makro APBN 2026 harga minyak pada kisaran $70 per barel. Kenaikan $1 per barel minyak akan menaikkan defisit sebesar Rp6,8 triliun. Kenaikan harga minyak pada angka mendekati $100 per barel ini bs mendongkark defisit APBN thd PDB mendekati 4%, melampaui angka 3% yg dipatok oleh UU No.17/2003 ttg Keuangan Negara.
Ada beberapa langkah yang mesti dilakukan jika perang Israel-AS vs Iran ini terus berlangsung dan harga minyak malah mungkin bisa melampaui $100 per barel.
Pertama, melakukan efisiensi anggaran negara secara signifikan, sehingga belanja hanya untuk keperluan yang langsung berkaitan dg hajat hidup orang banyak. Belanja difokuskan utk pelayanan dasar spt pendidikan, kesehatan, sosial, pangan, energi, pengentasan kemiskinan, infrastruktur dasar, pelayanan publik.
Kedua, pengurangan konsumsi minyak dengan lebih gencar lagi program konversi energi dari minyak ke energi baru dan terbarukan. Seperti energi matahari (PLTS) termasuk utk industri dan perumahan, air (PLTA), angin (PLTB) sbg pengganti PLTD (diesel). Penanfaatan dan produksi kendaraan listrik (sepeda motor dan mobil termasuk utk transportasi publik) lebih banyak diberi insentif dan fasilitas pendukunganya (pajak, tempat pengisian listrik SPKLU) dsb.
Ketiga, stimulus ekonomi mesti digencarkan agar ekonomi tidak terpuruk dg program deregilulasi, aturan2 yang menghambat perkembangan ekonomi dipangkas. Begitu juga perlu debirokratisasi, birokrasi yang bebelit sehingga menyulitkan dunia usaha disederhankan. Ini bisa menjadi momentum kebangkitan ekonomi khususnya UMKM dg insentif yg tepat bs bangkit di tengah ketidakpastian global. Kita perkuat ekonomi domestik. Ingat dalam setiap krisis ada peluang utk bangkit dan berkembang.
Keempat, pembatalan perjanjian dagang RI-AS (agreement on reciprocal trade/ART). Bisa melalui jalur pengajuan resmi dari pemerintah RI ke AS dg alasan putusan Mahkamah Agung AS pd 20 Februari 2020 yang membatalkan kebijakan tarif Trump. Padahal kebijakan tarif Trump ini yang menjadi dasar hukum dalam perundingaan dan kesepakatan ART. Pemberlakuan ART akan sangat memberatkan fiskal RI yg jg mesti mengatasi lonjakan harga minyak global.
“Jika mau dilakukan perjanjian baru RI-AS mesti dimulai dari nol lagi. Posisi RI juga mesti berbeda dengan Tim negosiasi baru yang lebih tangguh, ulet, bisa duduk dan berdiri sejajar serta setara dalam nego juga tidak bisa didikte oleh tim nego AS. Tim nego baru RI mendapatkan mandat untuk menperjuangkan kepentingan nasional dan menjaga kedaulatan negara dengan prinsip kesetaraan sebagai negara berdaulat. Tim nego RI mengedepankan win-win solutions, saling menguntungkan dan tidak ada ketimpangan dalam setiap aspek perjanjian,” tegas Hakam Naja, Senin (9/3/2026).
Menurut Hakam, bisa juga melalui jalur parlemen dg penolakan ratifikasi ART oleh DPR RI, sehingga otomatis tidak berlaku. Penolakan ratifikasi oleh DPR RI ini karena protes secara luas oleh masyarakat RI terhadap ART.
Waktu yg tersedia 90 hari setelah penandatanganan pd 19 Februari 2026. (MM)













Komentar