I Wayan Sudirta Tegaskan Kepastian Hukum dalam Sidang Uji Materi UU Arbitrase di Mahkamah Konstitusi

Nasional915 Dilihat
banner1080x1080

JAKARTA,SumselPost.co.id – Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, menyampaikan keterangan penting di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU 30/1999). Dalam sidang yang berlangsung di gedung MK Jakarta, pada Senin (4/11/2024), Sudirta menegaskan bahwa ketentuan dalam UU tersebut telah memberikan jaminan kepastian hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi Indonesia.

Baca Juga  Konsorsium INKLUSI: Pemerintah Harus Menjamin dan Melindungi Pelaksanaan Jalsah Salanah Jemaat Ahmadiyah 2024

Sidang ini merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi yang diajukan oleh Togi M. P. Pangaribuan, seorang dosen dan advokat. Pemohon mempersoalkan frasa dalam Pasal 1 angka 9 UU 30/1999 yang dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum.

Dalam keterangannya, I Wayan Sudirta menjelaskan bahwa definisi “Putusan Arbitrase Internasional” dalam UU 30/1999 telah diadopsi dari Konvensi New York 1958. “Definisi ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase internasional di Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Peta Kekuataan Politik Tiga Capres di Tiga Titik Hotspot Pilpres 2024, Gelora Unggulkan Prabowo-Gibran

Ia juga menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses arbitrase untuk mendukung iklim usaha yang kondusif di Indonesia.

Sudirta menambahkan, UU 30/1999 telah merinci syarat-syarat agar putusan arbitrase internasional diakui dan dilaksanakan, termasuk memastikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan mendapatkan eksekuatur dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sudirta berharap Mahkamah Konstitusi dapat mempertimbangkan dengan bijak untuk mempertahankan ketentuan yang ada, guna menjaga kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa internasional di Indonesia. “Sidang ini menjadi momentum penting dalam penguatan sistem hukum arbitrase di Tanah Air,” pungkasnya. (MM)

Komentar