JAKARTA,SumselPost.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro menyatakan menghormati keputusan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pasalnya, pengunduran diri tersebut merupakan hak pribadi yang harus diproses sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
“Kami menghormati keputusan Bapak Perry Warjiyo untuk mengundurkan diri sebagai Gubernur Bank Indonesia. Pengunduran diri tersebut merupakan hak yang bersangkutan dan tentu proses selanjutnya harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia,” tegas Fauzi di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan informasi yang ia terima, Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku. Sebab itu, dirinya menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry Warjiyo selama memimpin Bank Indonesia demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Kami menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bapak Perry Warjiyo atas pengabdian dan kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas sistem keuangan,” katanya.
Ia berharap Gubernur Bank Indonesia yang baru nantinya mampu menjaga independensi bank sentral sesuai amanat undang-undang, sekaligus memperkuat efektivitas kebijakan moneter di tengah dinamika ekonomi global. “Ke depan, harapan kami kepada Gubernur Bank Indonesia yang baru adalah mampu menjaga independensi Bank Indonesia sesuai amanat undang undang, memperkuat kredibilitas kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan inflasi, serta terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dan otoritas sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang sehat, inklusif, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai bagian dari kewenangan konstitusional DPR RI, jelasnya, Komisi XI DPR RI juga memastikan akan menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara profesional. “Kami akan menjalankan fungsi konstitusionalnya dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap calon Gubernur Bank Indonesia secara objektif, profesional, dan mengedepankan kepentingan bangsa serta negara,” pungkas Fauzi. (MM)
















Komentar