Muara Enim Sumselpost.co.id – Personil Polsek Gelumbang Polres Muara Enim mengedukasi tentang larangan mengadakan acara orgen / remix pada malam hari kepada warga yang mengadakan acara pesta hajatan pernikahan untuk mencegah terjadi gangguan kamtibmas, Kamis (18/1/2023). Pagi di Kantor Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim Prov Sumsel.
Giat dihadiri Lurah Gelumbang Lisma Rama Warni, Se beserta Perangkat, Aiptu Warsa.S.Sos ( Kanit Binmas ), Aipda Afrian Diensah, Sh ( Kanit Intel ), Aipda Yogi Armansyah ( Bhabinkamtibmas ), dan Serka H. Ahmad Ali ( Babinsa Koramil Gelumbang).
Aiptu Warsa.S.Sos memberikan himbauan kepada warga yang mengadakan acara pesta hajatan pernikahan untuk tidak mengadakan acara orgen / remix pada malam hari untuk mencegah terjadi gangguan Kamtibmas.
Sehingga berharap kepada warga masyarakat dapat bekerja sama dengan Aparat Kepolisian untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Gelumbang,”ujar Aiptu Warsa, S.Sos.
Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Gelumbang Iptu Rendy Novriady STK SIK mengatakan sebagai upaya larangan mengadakan acara pesta hajatan pernikahan untuk tidak mengadakan acara orgen / remix pada malam hari guna menciptakan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gelumbang yang aman dan kondusif,., “pungkas Iptu Rendy Novriady, STK.(19/01).
(JNP)
Komentar