Hakim Vonis 10 Tahun Terdakwa Kasus Pembunuhan, Ibu Korban Teriak Histeris & Tidak Terima di PN Muara Enim

Berita Utama1287 Dilihat

Muara Enim, Sumselpost.co.id – Sambil menangis serta berteriak histeris dan memprotes tatkala sang hakim memvonis terdakwa kasus pembunuhan dipersidangan dengan hukuman selama 10 Tahun penjara.

Tangisan pecah yang sepertinya tidak percaya akan adanya keadilan di negeri ini saat ibu korban YP melihat langsung terdakwa RA (17) dalam kasus pembunuhan anaknya HS (16) yang masih pelajar tersebut, ternyata dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh majelis hakim Senin (31/07/2023) kemarin.

Terpantau ibu korban YP berteriak secara histeris sambil mengatakan, bahwa dimana Aparat Penegak Hukum (APH), Coba kalian harus tahu, bahwa anak saya sudah tiada lagi, dan saya tidak terima pelaku pembunuh anak saya divonis 10 tahun penjara,”teriak YP sambil menangis tersebut.

Baca Juga  Puluhan Tahun Mengabdi di Birokrasi Pemerintahan, Ir H Mat Kasrun Kagum Pada Sosok Ini

Cukup panjang durasi Vidio yang beredar di jagat Maya tatkala sang ibu korban dan keluarga korban menangis histeris dengan memprotes kepada aparat penegak hukum atas hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak setimpal atas perbuatanya tersebut.

“Saya tidak puas, saya tidak puas, anak saya telah dibunuh, tapi nyatanya hukumannya seperti ini, ada apa ini,” teriak Ibu YP sambil menangis usai sidang putusan di PN Muara Enim tersebut.(31/07/2023).

Baca Juga  Malam Nisfu Sya'ban di Masjid Nur Masnuun Sako Palembang

Sementara dalam sidang putusan di PN Muara Enim tersebut, dipimpin oleh Joni Mauludin Saputra ,SH, didampingi anggota hakim Dewi Yanti ,SH, dan Titis Ayu Wulandari, SH. Sementara jelang sidang maupun sidang berlangsung tersebut, mendapatkan penjagaan ketat dari anggota TNI serta petugas lainnya.

Sementara itu, ibu korban yang terus menjerit histeris dan menangis bercampur kecewa itu, mulai dirangkul bersama keluarganya agar untuk bersabar yang sambil berjalan sembari mengusap air matanya itu.(jj)

Komentar