Hadiri Munas di Forkonas, CDOB Gelumbang Sumsel : Tidak Ada Alasan Tidak Dimekarkan

Berita Utama674 Dilihat
banner1080x1080

Muara Enim Sumselpost.co.id – Hadir dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) yang diselenggarakan oleh Forum Komunikasi Nasional (Forkonas) Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Pusat, pada Jum’at (21/02/2025) nanti, Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang Sumatera Selatan (Sumsel) siap mendukung penuh dicabutnya kran moratorium pemekaran oleh Pemerintah Pusat.

Begitupun dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) oleh Komisi II DPR RI, DPD, dan Pemerintah dalam melakukan revisi perundang -undangan nomor 23 Tahun 2014 Tentang Penataan Pemerintahan Daerah, CDOB Gelumbang Sumatera Selatan mendukung penuh.

Demikian diungkapkan ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Gelumbang (PPKG) H Rani Kodim, SH, didampingi Dewan Pembina dan Penasehat PPKG Ir H Hanan Zulkarnain MTP, serta Bendahara PPKG Dwi Oktisari,S.Sos, M.si, jelang keberangkatan besok Rabu (19/02/2025) dalam mengikuti MUNAS Forkonas digedung Nusantara DPR RI tanggal 21 Februari 2025 nanti.

Baca Juga  Guna Menciptakan Kamtibmas Yang Kondusif Dibulan Ramadhan Polda Sumsel Gelar Patroli KRYD

“Agenda Munas Forkonas nanti, pergantian ketua umum Forkonas serta dilanjutkan pembahasan pembentukan pemekaran wilayah, dan CDOB Gelumbang sejauh ini telah siap berkas administrasinya secara fisik dan non fisik yang kini berkas usulan telah di Dirjen Otoda Kemendagri Pusat,”ungkap Ketum PPKG H Rani Kodim SH (18/02).

Dikatakan Rani, bahwa CDOB Gelumbang secara geografis telah terputus dengan Kabupaten Induk Muara Enim dengan melewati Wilayah Kota Prabumulih serta berbatasan dengan Kabupaten Ogan Ilir, Banyu Asin, Pali, OKU, dan Kota Madya Palembang.

Baca Juga  Laskar Ampera Mengutuk Keras Tindakan Justice Ombudsman Sumsel Yang Tidak Sesuai Dengan Undang-undang

“Jadi tidak ada alasan lagi CDOB GELUMBANG tidak disahkan jika moratorium telah dicabut, dan perlu diketahui, bahwa jarak tempuh CDOB Gelumbang ke Kabupaten Induk Muara Enim berjarak 120 KM, yang tentunya salama ini warga kesulitan mendapatkan Pelayanan maksimal, maupun pemerataan pembangunan,”beber Rani Kodim anggota DPRD Periode 2019-2024 tersebut.

Rani menambahkan, bahwa kegiatan Munas oleh Forkonas serta revisi perundang-undangan melalui Prolegnas dari DPR RI, DPD, dan Pemerintah,
tentunya diharapkan dapat membantu terbentuknya usulan Daerah Otonomi Baru (DOB) Gelumbang dengan memperkuat tercabutnya moratorium pemekaran,”tambah Rani Kodim, SH (18/02).

Sementara diketahui, bahwa Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Gelumbang Sumsel, merupakan rencana pemekaran dari Kabupaten Induk Muara Enim, yang memiliki 6 Kecamatan, Yakni Kecamatan Gelumbang -Sungai Rotan -Kelekar-Lembak-Muara Belida dan Belida Darat, dengan memiliki luas wilayah 1.655,44 KM, serta mempunyai 76 Desa 1 Kelurahan. CDOB Gelumbang Sumsel juga telah memiliki PETA wilayah DOB Gelumbang yang telah diterbitkan oleh Pihak yang berkompeten, Yaitu Top Dam Kodam II/Sriwijaya serta telah didukung dan ditandatangani oleh Pihak Eksekutif dan Legislatif wilayah perbatasan CDOB Gelumbang, diantaranya oleh Kabupaten Ogan Ilir, Banyu Asin, Kota Prabumulih, PALI, Kota Madya Palembang, Kabupaten Induk Muara Enim, dan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).(jn.red)

Postingan Terkait

Postingan Terkait

Komentar