Muara Enim Sumselpost.co.id – Team Lebah Polsek Tanjung Agung Polres Muara Enim melakukan ungkap kasus penganiyaan dalam Pasal 351 KUHPidana (19/03/2024).
Pelaku penganiayaan yang tak lain adalah adik Ipar dengan kakak iparnya sendiri tersebut, terjadi pada Senin (18/03/2023) dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) didepan sebuah Masjid Nurul Iman Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.
Pelaku yang diamankan Team Lebah Polsek Tanjung Agung tersebut atas nama Sapuan (49) tercatat warga Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.
Sementara korban yang tak lain adalah kakak ipar pelaku yakni atas nama Rahmat (60) yang juga warga Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim.
Adapun kronologis singkat kejadian terjadi pada 18 maret 2024 terjadi tindak pidana ” Penganiayaan ” bertempat di depan Masjid NURUL IMAN Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula pada saat Pelaku menyusun kayu dibawah rumah korban yg menimbulkan suara berisik sehingga istri korban (Saksi Sarmiati) menegur pelaku, namun pelaku tidak diterima ditegur, lalu pelaku memaki istri korban bahwasanya dibawah rumah korban adalah rumahnya juga sehingga terjadilah cekcok mulut antara pelaku dengan istri korban (saksi sarmiati).
Kemudian istri korban masuk kedalam rumahnya untuk menghindari keributan namun saat didalam rumah pelaku melempar rumah korban dengan sebuah Batu yang kebetulan korban sedang istirahat didalam rumahnya saat itu, mendengar adanya keributan Korban keluar rumah dan sempat menegur pelaku, selanjutnya pelaku masuk kedalam rumahnya mengambil 1 (Satu) bilah Parang dan langsung melakukan Penganiayaan terhadap Korban yang mengakibatkan korban mengalami *luka robek di dada kiri, luka robek dipergelangan tangan sebelah kanan, luka Robek dipunggung kiri, luka robek di lengan sebelah kiri.
Kemudian banyak warga yang datang untuk melerai kejadian selanjutnya Korban dibawa ke Puskesmas sedangkan pelaku melarikan diri.
Sementara kronologi penangkapan bahwa team L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung mendapatkan informasi keberadaan pelaku, selanjutnya Kapolsek Tanjung IPTU SYAWALUDDIN, SH memerintahkan Tim L.E.B.A.H yang di pimpin oleh Kanit RESKRIM IPDA SAKARTI, SH untuk melakukan Penyelidikan dan di dapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Desa Gunung Liwat Kec. Pengandonan Kab. OKU. Selanjutnya Tim L.E.B.A.H Polsek Tanjung Agung menuju rumah pelaku untuk dilakukan upaya paksa, penangkapan namun keluarga Pelaku sebelumnya sudah berinisiatif untuk mengantarkan Pelaku ke Polsek Tanjung Agung, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Tanjung Agung untuk di lakukan Pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Barang Bukti yang diamankan
1 Bilah Parang terbuat dari besi dengan panjang lebih kurang 35 Cm bergagang Kayu berwarna Cokelat,”terang Kapolres Muara Enim melalui Kapolsek Tanjung Agung. (19/03).
Ditambahkan, adapun motiv lain dalam perkara tersebut, bahwa pelaku adalah adik ipar korban, namun hubungan silaturahmi yang tidak baik selama ini sehingga sekecil apapun masalah akan menjadi, korban dan pelaku tinggal di satu rumah ( rumah korban diatas sedangkan rumah pelaku dibawah rumah korban,”tambahnya.(Jn)
Komentar