Muara Enim,Sumselpost.co.id – Perkara Sengketa lahan pemakaman keluarga yang terletak di Bedeng Obak Desa lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim di Pengadilan Negeri Muara Enin antara Penggugat Paidah dkk melawan Tergugat Johansyah dkk.
Dimenangkan Penggugat dalam putusan yang disampaikan melalui E Court oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim pada rabu kemarin (18/1).
Hal ini disampaikan Kuasa Hukum Pengugat Dr. Firmansyah,SH.,M.H. didampingi Tim kuasa hukum lainnya Ardianto,S.H dan Cakra Jagat Satria S.H mengatakan putusan dalam perkara nomor : 19/pdt.G/2022/PN Mre tersebut mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan bahwa tanah dengan luas 6.284,25 M2 yang terletak di bedeng obak, dusun VI Desa Lingga Kecamatan Lawang Kidul Kabupaten Muara Enim adalah sah milik Penggugat.
Dalam amar putusan tersebut perbuatan Para Tergugat menguasai, mendirikan bangunan dan sampai mengunci pagar pada tanah objek sengketa tanpa hak serta tanpa izin dari para Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
Selain itu, kata Firmansyah, menghukum perbuatan para tergugat untuk segera mengosongkan dan menyerahkan tanah tersebut kepada para penggugat secara sukarela dalam keadaan kosong,
Dalam amar putusan mengukum para tergugat untuk membayar biaya perkara dan dalam rekonvesi menolak gugatan penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi seluruhnya.
Masih kata Firmansyah, bahwa sebelum adanya Gugatan di Pengadilan Negeri Muara Enim pihaknya telah mengupayakan perdamaian dengan Pihak tergugat yang mana dimediasi oleh Pemerintan Desa Lingga dengan harapan persoalan ini tidak sampai ke Pengadilan
Dikarenakan pada saat itu, selain meminta mediasi kepada pihak kades dan meminta pihak Pemerintah Desa untuk tidak menerbitkan surat apapun terkait objek sengketa selama ada sengketa. Hal ini dikarenakan ada upaya dari Pihak Tergugat untuk menerbitkan surat melalui Pemerintah Desa Lingga.
Namun pada mediasi tersebut titik ada temu sehingga kami melakukan Gugatan kepada pihak tergugat.
“Alhamdulillah dengan dikabulkanya putusan oleh Majelis Hakim, ini sudah sesuai dengan bukti dan dalil yang kita sampaikan dipersidangan, “Ujarnya.
Terakhir Kata Firmansyah, dengan adanya putusan ini, kami menghimbau kepada Para Tergugat agar dengan sukarela sesegera mungkin mengosongkan tanah objek sengketa, termasuk membuka kunci gembok yang menghalangi akses masuk menuju tanah milik klien kami tersebut. dan apabila tidak dilakukan maka klien kami akan melakukan langkah hukum melaporkan secara pidana kepada pihak berwajib,” Pungkasnya. Kamis (19/1).
(JNP)
Komentar