Gufron Mabruri, Imparsial: MK Tak Punya Kewenangan Putus Usia Capres

Nasional608 Dilihat

JAKARTA,SumselPost.co.id – Mahkamah Konsitusi (MK) bukanlah pembentuk undang-undang, sehingga tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan “judicial review” (uji materi) batas minimal usia calon presiden/wakil presiden. Yang memiliki kewenangan adalah pemerintah dan DPR RI selaku pembentuk undang-undang.

“Prinsip ‘open legal policy’. Yang punya wewenang memutuskan soal usia capres adalah pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR. Jadi, MK berpegang pada itu saja, MK tak punya kewenangan,” demikian Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, Rabu (27/9/2023).

“Open legal policy” atau kebijakan hukum terbuka kata Gufron, adalah kebijakan mengenai ketentuan dalam pasal tertentu dalam undang-undang yang merupakan kewenangan pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR.

Baca Juga  Hardiknas 2023, Puan Minta Optimalkan Pengangkatan Guru Honorer Jadi ASN PPPK

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengatakan, proses pemeriksaan terhadap uji materi usia minimal capres/cawapres dalam Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah selesai. Katanya, putusan atas gugatan usia minimal capres/cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun itu tinggal diumumkan oleh MK.

Lalu lanjut Gufron, apa putusan MK menolak atau mengabulkan? Dari isu yang beredar, gugatan perkara No 29, No 51 dan No 55 tentang syarat usia capres/cawapres minimal 35 tahun itu telah ditolak oleh MK. Namun, amar putusan itu belum dibacakan oleh MK. Disinyalir, hal itu terjadi karena ada gugatan baru yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 11 Maret (UNS) Surakarta dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memohonkan syarat menjadi capres/cawapres adalah berusia 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Baca Juga  SETARA Institute Apresiasi Penghapusan Syarat Rekomendasi FKUB dalam Pendirian Rumah Ibadah

“Imparsial menduga gugatan tersebut terkait dengan dinamika politik praktis saat ini, di mana ada persepsi publik bahwa gugatan itu untuk meloloskan sosok tertentu, katakanlah Walikota Surakarta, Jawa Tengah, Gibran Rakabuming Raka. Disinyalir, putra sulung Presiden Joko Widodo yang kini baru berusia 35 tahun itu akan maju sebagai bakal cawapres bagi capres Prabowo Subianto di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024,” ungkapnya.

Baca Juga  Bilateral Meeting, Puan dan Ketua Parlemen Prancis Diskusi Hangat Soal Isu Perempuan dan Pemilu

Menurut Gufron, meskipun Itu persepsi publik terkait dinamika politik praktis dan uji materi di MK, tetapi persepsi publik semacam itu juga tidak bisa disalahkan, Jangan sampai karena MK yang berada di ranah yudikatif mengintervensi kewenangan pemerintah yang ada di ranah eksekutif, dan DPR yang berada di ranah legislatif, lalu dituduh punya ‘hidden agenda’ (agenda terselubung) untuk meloloskan capres/cawapres tertentu

“Karena itu ,Imparsial meminta MK konsisten dengan prinsip “open legal policy”, sehingga menyerahkan soal batas minimal usia capres/cawapres itu kepada pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI,” pungkasnya.(MM)

Komentar