JAKARTA,SumselPost.co.id — Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas menegaskan pentingnya konsolidasi substansi dan strategi legislasi dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Penguatan kewenangan wilayah laut, skema pendanaan, hingga arah perencanaan pembangunan kepulauan harus menjadi fokus utama agar posisi DPD RI tetap solid dan berpengaruh dalam dinamika legislasi nasional.
“Kita harus mempersiapkan RUU Daerah Kepulauan secara substantif, taktis, dan politis agar posisi DPD RI kuat dan berpengaruh,” tegas GKR Hemas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Pimpinan Alat Kelengkapan (Alkel) DPD RI di DPD RI, Senin (9/2/2026).
GKR Hemas menilai kesiapan materi dan strategi komunikasi menjadi faktor penentu keberhasilan lembaga dalam membawa aspirasi daerah, khususnya dalam menghadapi dinamika pembahasan legislasi di tingkat nasional. Ia menjelaskan bahwa perbedaan substansi antar alat kelengkapan berpotensi melemahkan daya tawar DPD RI dalam pembahasan RUU tersebut. Adanya penyatuan narasi dan penguatan koordinasi antar alat kelengkapan dinilai penting agar langkah politik kelembagaan tetap terarah.
“Saya berharap substansi yang keluar adalah satu suara, jangan sampai ada perbedaan antara Komite I dan PPUU, termasuk tim pembahas RUU harus diisi anggota yang memiliki kekuatan substansi sekaligus kecakapan komunikasi politik lintas institusi,” ujarnya.
Dalam Rakor tersebut, GKR Hemas juga menekankan pentingnya sinkronisasi agenda kerja agar fungsi legislasi, pengawasan, dan rekomendasi kebijakan saling terhubung. Menurutnya, perencanaan yang matang sejak awal masa sidang akan memperkuat efektivitas kerja kelembagaan. “Kita harus mulai menyusun agenda sebelum reses sehingga saat masa sidang dimulai semua sudah siap berjalan,” kata Hemas.
Sementara itu, Wakil Ketua Komite I DPD Muhdi menyampaikan bahwa persiapan pembahasan tripartit RUU Daerah Kepulauan telah dilakukan secara serius. “Komite I DPD RI telah membentuk tim yang terdiri dari anggota DPD RI asal daerah kepulauan yang kami nilai kompeten dan berintegritas. Tim tersebut juga telah beberapa kali menggelar rapat dengan pakar hukum daerah kepulauan guna memperkuat substansi RUU,” ucap Senator asal Jawa Tengah itu.
Ketua PPUU Abdul Kholik menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan harus ditempatkan sebagai agenda strategis nasional. “RUU Daerah Kepulauan ini harus disikapi serius dan tidak main-main. Dari sisi substansi kita harus memperkuat paradigma bahwa daerah kepulauan ingin memberi kontribusi bagi negara,” ungkapnya.
Ketua BULD Stefanus BAN Liow menambahkan perlunya pendekatan yang lebih intens kepada pemerintah agar pembahasan RUU berjalan efektif. “Kita menyayangkan masih banyak tumpang tindih program dan regulasi antara pusat dan daerah, sehingga koordinasi lintas sektor harus diperkuat,” pungkasnya. (MM)


















Komentar