SumselPost.co.id. Bandar Lampung, Senin (12/1/2026) — Gerakan Santri Nusantara (GSN) Lampung secara resmi melaporkan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh komika Pandji Pragiwaksono ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung.
Pelaporan ini berkaitan dengan pernyataan, gestur, serta materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono dalam acara MENS REA, yang dinilai telah memperolok, merendahkan, dan menyinggung ibadah salat.
Materi tersebut diketahui telah beredar luas di ruang publik, baik melalui media sosial maupun berbagai platform digital lainnya.
Perwakilan Gerakan Santri Nusantara Lampung, Yoksa Ardinata, menyampaikan bahwa ibadah salat merupakan ajaran pokok dan ritual wajib yang memiliki kedudukan sakral bagi umat Islam. Oleh karena itu, segala bentuk narasi atau candaan yang dinilai merendahkan ibadah tersebut dianggap tidak pantas disampaikan kepada publik dalam konteks hiburan.
“Materi tersebut dipersepsikan oleh banyak pihak sebagai ofensif dan melukai perasaan keagamaan umat Islam. Kebebasan berekspresi harus tetap dibatasi oleh etika, moral, serta penghormatan terhadap keyakinan agama lain,” ujar Yoksa dalam keterangannya.
GSN Lampung menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi toleransi dan kerukunan antarumat beragama memiliki landasan hukum yang jelas terkait dugaan penistaan agama. Pihaknya menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama serta Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), apabila disebarluaskan melalui media elektronik.
Selain melaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, Gerakan Santri Nusantara Lampung juga melayangkan somasi kepada Pandji Pragiwaksono. Dalam somasi tersebut, GSN Lampung menuntut agar yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka dan tulus kepada umat Islam, menghapus atau menghentikan peredaran konten yang dinilai bermuatan dugaan penistaan agama, serta tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
GSN Lampung menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan apabila dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima tidak terdapat itikad baik dari pihak terlapor.
Menurut GSN Lampung, langkah pelaporan ini merupakan bentuk upaya hukum persuasif dan konstitusional, sekaligus komitmen untuk menjaga keharmonisan kehidupan beragama, nilai keberagaman, serta semangat saling menghormati di tengah masyarakat Indonesia.”( Rilis)













Komentar