Gerak Cepat Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Membuahkan Hasil

Uncategorized444 Dilihat

Muba Sumselpost co id –  Dalam memberantas tindak kejahatan, informasi memang sangat dibutuhkan oleh pihak kepolisian. Maka dari itu, mendapat informasi adanya rumah sering dijadikan transaksi Narkoba. Satuan reserse narkoba Polres Muba tidak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat dan langsung bergerak cepat yang akhirnya membuahkan hasil.

Pelaku Kamis Alam (27) warga desa Tanjung Kurung kabupaten Pali yang berdomisili di Desa Ulak Teberau Kecamatan Lawang Wetan ini, berhasil ditangkap oleh Satuan reserse narkoba polres Muba pada Rabu (07/06/2023), atas kepemilikan 13 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,11 gram.

Baca Juga  Sosialisasi Penyerahan PSU Perkim Kota Tahun 2023

Kapolres Muba Akbp. Siswandi Sik. SH. MH melalui Kasatres Narkoba Akp. Heri SH. MH. saat dibincangi awak media, Minggu (11/06/2023) , membenarkan adanya pengungkapan kasus narkoba di kecamatan Lawang wetan tersebut.

“Setelah menerima informasi terkait rumah tersangka Kamis Alam yang sering digunakan transaksi narkoba, kami langsung menindaklanjutinya, dan benar dari hasil penggeledahan kami menemukan barang bukti yang ada hubungannya dengan tindak pidana narkoba dikamar rumah tersangka.

Barang bukti yang kami temukan dikamar tersangka yaitu 13 paket diduga narkotika jenis sabu, 2 bal plastik klip bening, yang disimpan didalam dompet yang dibungkus dengan tissu, 1 timbangan digital, 1 handphonen dan 1 tas ransel.

Baca Juga  Forum Kades Sriwijaya Adukan Oknum Pengusaha ke Polda Sumsel

Kami akan tetap mengembangkan kasus ini, hingga terungkap siapa yang memasok barang kepada tersangka ini, juga pihak lain yang terlibat.”Jelas AKP Heri.

Kasat Narkoba juga mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat yang telah membantu memberikan informasi ini. Karena menurut dia secara tidak langsung masyarakat tersebut telah membantu menyelamatkan anak bangsa dari ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga  Letakan Batu Pertama Bedah Rumah Warga, Ini Harapan Danramil 404-04 Gunung Megang

“Tersangka sendiri kami jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) , subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana dend minimal Rp. 1.000.000.000.00, maksimal Rp. 10.000.000.000.00.”Tegasnya. (Ulandari).

Komentar