Genderang Perang Terhadap Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan BB 4,55 Kg Sabu dan 23.573 Butir Ekstasi

Berita Utama391 Dilihat
banner1080x1080

Palembang, Sumselpost.co.id — Genderang perang terhadap narkotika terus ditabuh oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dengan tidak memberikan sedikit pun ruang bagi pelaku untuk mengedarkan barangnya di Bumi Sriwijaya.

Salah satunya dengan memusnahkan barang bukti sabu 4,55 kilogram dan 23.573 butir pil ekstasi di halaman Ditresnarkoba Polda Sumsel Selasa (15/7/2025).

Barang bukti ini hasil ungkap kasus periode Mei hingga Juni 2025 dari 19 orang tersangka dengan 10 laporan polisi dari berbagai wilayah di Sumsel diantaranya, Palembang, Ogan Ilir, OKI, Banyuasin, Muara Enim dan OKU Timur.

Baca Juga  Desa Tebat Agung Rambang Niru Meriahkan HUT RI Ke -78, Berikut Jadwal Kegiatan Lombanya

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH diwakili P.S Kaur Penum Kompol I Putu Suryawan ,SH,SIK menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Sriwijaya tanpa pandang bulu.

Polda Sumsel menegaskan bahwa tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Baca Juga  Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih, Jelang Sidang Vonis Terdakwa Eks Korsel Bawaslu Wafat

“Narkoba merupakan musuh kita bersama yang harus diperangi secara secara bersama. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Sumatera Selatan,” ujarnya.

Menurut Yulian untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang berhasil diamankan, pihaknya melakukan pemusnahan 4,55 kg sabu dan 23.573 butir ekstasi yang berasal dari ungkap kasus selama Juni 2025.

Baca Juga  RAHOL Besuk dan Doakan H Adin Sahab Diberikan Kesembuhan

“Dengan dimusnahkannya barang bukti ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 95.182 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Ada sedikit yang disisihkan untuk di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium,”ungkapnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Komentar