Banyuasin, Sumselpost.co.id– Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, mendesak pengusutan tuntas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lubuk Rengas selama tiga tahun anggaran terakhir.
Dalam surat bernomor 025/GEMASI/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 itu, GEMASI mengungkapkan bahwa pada periode 2022–2024, Desa Lubuk Rengas menerima total kucuran Dana Desa sebesar Rp 2.633.644.000, dengan rincian:
Tahun 2022: Rp 892.262.000
Tahun 2023: Rp 806.682.000
Tahun 2024: Rp 934.700.000
Penggunaan dana tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan.
“GEMASI meminta Kejari Banyuasin memeriksa Kepala Desa Lubuk Rengas, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta seluruh perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut,” tegas Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri, didampingi Koordinator Lapangan, Mursidi, dalam surat tersebut.
Pihaknya juga mendesak penegakan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus ancaman pidana.
Surat laporan dugaan penyalahgunaan (lapdu) itu ditembuskan kepada Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Inspektorat Banyuasin, sejumlah media online, dan arsip internal GEMASI. Organisasi ini memberikan peringatan keras, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, mereka siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejari Banyuasin.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Banyuasin. Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejari Banyuasin: berani membongkar dugaan korupsi miliaran rupiah ini, atau membiarkannya menjadi “tumpukan arsip berdebu.”
Komentar