GEMASI Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Penyelewengan Dana Desa Lubuk Rengas

Berita Utama294 Dilihat
banner1080x1080

Banyuasin, Sumselpost.co.id– Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Sumatera Selatan (GEMASI) melayangkan surat resmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, mendesak pengusutan tuntas dugaan penyelewengan dana desa di Desa Lubuk Rengas selama tiga tahun anggaran terakhir.

Dalam surat bernomor 025/GEMASI/VII/2025 tertanggal 4 Agustus 2025 itu, GEMASI mengungkapkan bahwa pada periode 2022–2024, Desa Lubuk Rengas menerima total kucuran Dana Desa sebesar Rp 2.633.644.000, dengan rincian:

Baca Juga  Ketua Komisi V DPRD Sumsel Apresiasi Karya Seni Pelajar Dalam Pameran Seni Rupa di Graha Teknologi Jakabaring

Tahun 2022: Rp 892.262.000

Tahun 2023: Rp 806.682.000

Tahun 2024: Rp 934.700.000

Penggunaan dana tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga kuat terjadi penyimpangan.

“GEMASI meminta Kejari Banyuasin memeriksa Kepala Desa Lubuk Rengas, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta seluruh perangkat desa yang terlibat dalam pengelolaan dana desa tersebut,” tegas Koordinator Aksi GEMASI, Miko Pedri, didampingi Koordinator Lapangan, Mursidi, dalam surat tersebut.

Baca Juga  Biro Ops Polda Sumsel Lakukan Supervisi di Polres Muara Enim

Pihaknya juga mendesak penegakan Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus ancaman pidana.

Surat laporan dugaan penyalahgunaan (lapdu) itu ditembuskan kepada Bupati Banyuasin, Ketua DPRD Banyuasin, Inspektorat Banyuasin, sejumlah media online, dan arsip internal GEMASI. Organisasi ini memberikan peringatan keras, jika tuntutan tidak ditindaklanjuti, mereka siap menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di kantor Kejari Banyuasin.

Baca Juga  Pohon Tumbang Akibat Hujan dan Angin, Ini Himbauan Kasat Lantas Polres Muara Enim

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa di Banyuasin. Masyarakat kini menanti langkah tegas Kejari Banyuasin: berani membongkar dugaan korupsi miliaran rupiah ini, atau membiarkannya menjadi “tumpukan arsip berdebu.”

Komentar