Gelapkan Motor, Warga Empat Lawang Diciduk Polisi

Berita Utama101 Dilihat
banner1080x1080

Pagaralam, Sumselpost.co.id  – Jajaran Polsek Pagaralam Utara, Polres Pagaralam, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya. Pelaku diketahui berinisial Key (24), warga Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang. Ia diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru.

Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kapolsek Pagaralam Utara Iptu Ramdani, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

Menurut keterangan Kapolsek, aksi penggelapan itu terjadi pada Rabu, 7 Mei 2025, di Lapangan Futsal Sedulur, Jalan Serma M. Sarip, Kelurahan Pagaralam, Kecamatan Pagaralam Utara.

“Pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun setelah ditunggu lama, pelaku tidak kunjung kembali,” ujar Iptu Ramdani.

Korban diketahui bernama Diki Andralika (45), warga Sandar Angin, Kecamatan Dempo Utara. Setelah berhari-hari tidak mendapatkan kabar, korban akhirnya melapor ke Polsek Pagaralam Utara pada 12 Mei 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Polsek Pagaralam Utara melakukan penyelidikan intensif dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Dusun Pagaralam.

“Setelah kami pastikan keberadaannya, tim yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku. Ia berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti motor Yamaha Aerox yang digelapkan,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna biru dengan nomor polisi BG 4299 WK, serta STNK asli kendaraan tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Pagaralam Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum,” tambahnya.

Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana di wilayah hukum Polsek Pagaralam Utara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal baik,” pungkas Iptu Ramdani.

Komentar