Garda Prabowo Sumsel Gelar Aksi Damai Terkait PT SKB vs PT GPU, Minta Hakim Jangan Masuk Angin

sumselPost.co.id. Lubuklinggau, – Ratusan massa tergabung dalam organisasi masyarakat Garda Prabowo Provinsi Sumsel menggelar aksi demonstrasi di halaman Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis 10 Oktober 2024.

Aksi demonstrasi ini merupakan aksi solidaritas terkait sengketa antara PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) dan PT Gorby Putra Utama (GPU) tentang dugaan kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih. Selain Garda Prabowo Provinsi Sumsel juga terdapat sejumlah karyawan PT SKB yang turut terjun ke lapangan.

 

Koordinator aksi Feri Yandi mengatakan, permasalahan kedua PT tersebut adalah persinggungan antara Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) milik PT SKB dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT GPU di wilayah Desa Sako Suban, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

 

Menurut Feri, kasus yang mulanya merupakan konflik hukum antara perkara hak atas tanah (SHGU) dan perkara hak eksplorasi (IUP) menjadi rumit karena berujung pada upaya penyerobotan lahan dan kriminalisasi. Situasi kian memanas dengan bergulirnya penahanan terhadap 7 karyawan PT SKB (2 karyawan telah bebas).

Baca Juga  Tutup Masa Sidang DPR, Puan Singgung Mahalnya Harga Sembako Hingga Sengketa Pemilu 2024

 

“Hari ini Pengadilan Negeri Lubuk Linggau menggelar sidang eksepsi terkait dakwaan terhadap dua karyawan PT SKB, yaitu Bagio Wilujeng dan Djoko Purnomo AP. Dengan demikian, kami dari Garda Prabowo Sumsel dan rekan-rekan dari PT SKB mengawal dan meminta hakim agar berlaku seadil-adilnya dan berdiri tegak lurus sesuai dengan hukum yang ada dalam mengambil keputusan,” katanya.

Lebih jauh Feri membeberkan, pada permasalahan ini PT SKB melalui kuasa hukumnya akan mempertanyakan pertimbangan hukum atas pelimpahan berkas persidangan ke Pengadilan Negeri Lubuk Linggau. Sebab, jika meninjau pasal 84 ayat 1 KUHAP, Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada surat pelimpahan perkara hanya menyebutkan Sekayu dan Palembang yang menjadi ‘locus delicti*’. Sementara itu, jika ditinjau dari pasal 84 ayat 2, keberadaan saksi dan terdakwa tidak dapat berdiri sendiri.

Baca Juga  Kebakaran Kembali Terjadi, Kapolda Sumsel Minta SKK Migas Tutup Sumur Secara Permanen

 

“Sengketa kepemilikan dan penggunaan lahan yang tumpang tindih ini kemudian mengundang banyak simpati dari berbagai kalangan, mengingat PT SKB menaungi 8000 pekerja di Sumatra Selatan. Simpati tersebut terus bergulir sejak Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait kasus ini. Dan tentunya kami dari Garda Prabowo Sumsel menggelar aksi solidaritas atas permasalahan ini,” tegasnya.

Feri berharap, jangan ada kesewenang-wenangan hukum, mengingat sebelumnya dua karyawan PT SKB (Jumadi-Indra) divonis bersalah oleh Majelis Hakim PN Lubuk Linggau pada 12 Agustus lalu, namun, pekan lalu Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 256/Pid.Sus-LH/2024/PT PLG memutuskan kedua karyawan tersebut bebas dari segala tuntutan hukum, karena bukti pada sidang banding menunjukkan Majelis Hakim PN Lubuk Linggau telah mengabaikan atau menghilangkan fakta persidangan pada putusan tersebut.( Tim Rilis)

Komentar